TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - WBS (37) tersangka kasus peredaran sabu bernasib apes. Belum sempat menyantap soto yang dia pesan di sebuah warung Dusun Banjaranyar, Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, polisi lebih dulu menyergapnya. Padahal perutnya sudah keroncongan usai lolos dari kejaran polisi.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto mengatakan sebenarnya penyergapan terhadap WBS dilakukan di kafe miliknya yang berlokasi di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Namun, kala itu WBS kabur dengan cara naik ke lantai 2 kafe lalu melompat halaman. Lagi-lagi dia tak mujur. Tubuhnya justru terperosok ke pohon bambu.
"Setelah terantuk ke pohon bambu, dia kembali berdiri dan melanjutkan pelariannya," katanya, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Warga Ngunut Kembali Tanam Pisang di Jalan Lingkungan 8 yang Rusak, Bentuk Protes Kerusakan Jalan
Tak patah arang, mengetahui WBS kabur, tim Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Reqy Auliya Rojal bergegas melakukan pengejaran.
Beberapa waktu berselang, upaya tersebut membuahkan hasil. Keberadaan WBS terendus. Warga asal Desa Jati Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ini terpantau mampir di warung soto Dusun Banjaranyar, Desa Wates. Di sana dia memesan semangkok soto.
"Kami langsung meringkus tersangka di warung soto tersebut," ujarnya.
Di hari yang sama, lanjut Sugiarto, pihaknya turut mengamankan tersangka, Kipli. Kipli merupakan kaki tangan WBS.
"Kedua tersangka kami bawa lagi ke kafe itu. Kami melaksanakan penggeledahan. Dari situ, tim menyita barang bukti sabu seberat 38,90 gram, timbangan elektrik, alat isap, serta plastik klip kosong," lanjutnya.
Ia menyatakan sabu tersebut telah dikemas ulang BWS dibantu Kipli dalam 11 paket siap edar. Sedangkan barang bukti sabu lainnya ditemukan dalam pipet kaca.
"Seluruh barang bukti sabu itu merupakan milik tersangka BWS. Sedangkan tersangka Kipli, bertugas sebagai kurir. Kipli mengantar narkoba pesanan pelanggan pakai cara ranjau," ucapnya.
Baca juga: Turnamen Catur Kelutan Bersatu 2026 Jadi Ajang Regenerasi Atlet dan Pencarian Talenta Trenggalek
Menurut pengakuan BWS, dia mendapat sabu dari seorang laki-laki inisial KOI. Di sisi lain, diketahui BWS merupakan residivis kasus narkoba.
Sedangkan untuk Kipli, pernah ditahan dalam kasus pidana umum. "Penanganan kasus masih berlanjut. Kami berusaha mengembangkan kasus ini. Kedua tersangka sudah kami tahan," terangnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)