Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Upaya pemulihan psikologis korban kekerasan seksual menjadi fokus utama yang kini dilakukan SPEK-HAM terhadap perempuan korban dugaan kekerasan seksual oleh seorang seniman asal Solo.
Pendampingan ini dilakukan agar kondisi mental korban benar-benar pulih sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Direktur Yayasan SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih, menjelaskan hingga saat ini korban belum melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk melapor sepenuhnya berada di tangan korban dan harus dihormati oleh semua pihak.
“Kalau psikolog sudah bertemu dengan psikolog, sudah dilakukan asesmen dan sebagainya. Nah, kalau terkait dengan kasus hukum, kami berproses sesuai dengan keinginan korban,” jelasnya saat dihubungi Minggu (15/2/2026).
Rahayu menyebutkan, jika korban nantinya berkeinginan melaporkan kasus ini secara hukum, maka SPEK-HAM siap mendorong pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan sebagai dasar pelaporan.
Namun seluruh langkah tersebut tetap menunggu kesiapan dan keputusan korban.
Baca juga: Viral Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Solo Mengaku Dipersalahkan Saat Lapor, Malah Diminta Tobat
“Jadi korban maunya seperti apa. Kalau korban maunya melaporkan secara hukum ya mari kita kumpulkan bukti bukti kemudian kita melapor. Kalau kemudian nanti keinginan korban yang lain ya kita menghormati korban,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum harus berbasis bukti yang kuat. Tanpa bukti yang memadai, pelaporan akan sulit untuk diproses lebih lanjut.
“Kita sedang meyakinkan kalau misalkan mau berproses hukum coba kumpulkan semua bukti karena kan pelaporan harus harus berbasis bukti,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menuai simpati publik setelah akun X yang diduga milik korban, @tmptmengeluhku, membagikan kisahnya.
Meski demikian, korban hingga kini baru sebatas berkonsultasi mengenai kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh.
Pihak SPEK-HAM pun belum menerima penyerahan kuasa resmi untuk melakukan pendampingan hukum. Namun demikian, lembaga tersebut memastikan tetap memberikan layanan pemulihan bagi korban, khususnya dari sisi psikologis.
Baca juga: Terungkap, Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Solo Disebut Kena Tekanan Pelaku Agar Tidak Lapor
“Sampai sekarang korban itu baru berkonsultasi secara hukum. Belum ada pemberian kuasa kepada SPEK-HAM sebagai penerima kuasa dalam pendampingan korban. Saat ini sampai akhir Januari itu baru berkonsultasi secara hukum, tetapi kami tidak hanya berhenti pada konsultasi secara hukum. Tetapi memberikan layanan tujuan untuk pemulihan secara psikologis korban,” jelasnya.
Pendampingan ini diharapkan mampu membantu korban memulihkan kondisi mental dan emosionalnya terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.