Usai Laporkan Ijazah Rismon Sianipar, Andi Azwan Relawan Jokowi Kini Tertawakan Permintaan Roy Suryo
Putra Dewangga Candra Seta February 16, 2026 09:32 AM

 

SURYA.co.id – Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, merespons dengan tawa saat mengetahui langkah kubu Roy Suryo yang mengajukan permohonan penghentian penyidikan dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Permohonan tersebut diajukan Roy Suryo bersama rekan-rekannya kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang dipimpin Wahyu Widada.

Namun Roy Suryo menegaskan, langkah itu murni dilakukan demi kepentingan hukum dan bukan permintaan Restorative Justice (RJ) seperti yang sebelumnya ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Tantangan Praperadilan yang Tak Dijawab

Menanggapi permohonan tersebut, Andi Azwan menyebut kubu Roy Suryo berada di titik keputusasaan karena enggan menempuh jalur praperadilan.

"Sudah desperate. Kita tantang dari dulu minta Prapid (Praperadilan), tapi enggak berani mereka Prapid, apalagi Bang Refly Harun kan selalu menghindar Prapid untuk itu, sebagai seorang doktor yang katanya ahli hukum ya Prapid," ungkap Andi, dikutip SURYA.co.id dari YouTube Kompas TV, Minggu (15/2/2026).

LAPORKAN IJAZAH RISMON - (kiri ke kanan) Rismon Sianipar saat diwawancarai Kompas TV, Andi Azwan saat hadir dalam tayangan di iNews. Andi nekat melaporkan ijazah Rismon Sianipar palsu ke polisi.
LAPORKAN IJAZAH RISMON - (kiri ke kanan) Rismon Sianipar saat diwawancarai Kompas TV, Andi Azwan saat hadir dalam tayangan di iNews. Andi nekat melaporkan ijazah Rismon Sianipar palsu ke polisi. (kolase Kompas TV dan iNews)

Menurut Andi, narasi ijazah palsu yang terus diulang selama ini justru berbalik menjadi bukti kekalahan moral dan hukum pihak penuding.

"Selama ini mereka berteriak-teriak, setiap hari ada konferensi pers dan mengatakan sesuatu hal yang membuat kita itu adalah kebohongan-kebohongan yang diulang-ulang terus."

"Kita tidak ingin bahwasanya ini terjadi yang namanya post-truth ya yang membuat masyarakat kita kembali terbelah lagi untuk masalah-masalah ini," katanya.

Baca juga: Siapa Andi Azwan? Tokoh Relawan Jokowi yang Laporkan Ijazah Rismon Sianipar Palsu ke Polisi

Pintu Restorative Justice Ditutup, Jokowi Ingin Pembuktian Terbuka

Andi menegaskan, tidak ada ruang RJ bagi Roy Suryo Cs.

Menurutnya, jalur pengadilan justru menjadi panggung publik yang diperlukan Presiden Jokowi untuk menuntaskan polemik tersebut secara konstitusional.

"Pak Jokowi membutuhkan ruang publik yaitu pengadilan untuk membuktikan kepada mereka-mereka itu semua bahwa ijazah Pak Jokowi ini adalah asli yang dituduh palsu oleh mereka karena mereka membangun narasi adalah ijazah palsu."

"Mulai saat ini, seluruh teman-teman, seluruh rakyat Indonesia tidak ada kata lagi ijazah palsu yang adalah ijazah asli yang dituduh palsu oleh RRT (Roy, Rismon, Tifa) atau teroris," jelasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan sikap Jokowi Mania agar isu serupa tidak lagi dikapitalisasi sebagai alat pembelahan publik.

Kubu Roy Suryo: SP3 Jadi Dasar Gugurkan Seluruh Laporan

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyatakan permohonan penghentian penyidikan diajukan setelah pihaknya mendapat masukan dari dua saksi ahli, yakni mantan Wakapolri Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Kedua saksi tersebut diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Oegroseno menilai penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berimplikasi hukum luas.

"Ini yang kemudian kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terdapat konsekuensi seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu LP, satu nomor jadi kalau dicabut satu, cabut semua," ujar Refly.

Selain itu, Refly mengutip pandangan Din Syamsuddin yang menilai perkara dugaan ijazah palsu seharusnya dibuktikan terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana lain.

"Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya," urainya.

Laporkan Ijazah Rismon Sianipar

LAPORKAN - (kanan ke kiri) Tokoh pendukung Jokowi, Andi Azwan.
Rismon Sianipar saat hendak diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
LAPORKAN - (kanan ke kiri) Tokoh pendukung Jokowi, Andi Azwan. Rismon Sianipar saat hendak diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). (Wartakota/Kolase Instagram Andi Azwan/Wartakota Ramadhan LQ)

Sementara itu yang tak kalah jadi sorotan, Andi juga tampil di garis depan pelaporan dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Rismon Sianipar.

Bersama elemen pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Andi Azwan mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (13/2/2026).

Pelaporan ini menyoroti tudingan penggunaan ijazah jenjang magister (S2) dan doktoral (S3) yang disebut-sebut diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi.

“Kami melaporkan saudara Rismon Hasiholan Sianipar mengenai ijazah yang diduga palsu, ijazah S2 dan S3 Yamaguchi,” kata Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, yang ikut mendampingi, kepada wartawan, Jumat, dikutip SURYA.co.id dari Wartakota.

Bagi Andi Azwan, pelaporan kali ini bukan langkah pertama.

Ia menegaskan, upaya hukum telah ditempuh berulang kali, namun sebelumnya kerap berujung pada konsultasi semata. 

Perbedaan krusial kali ini adalah kelengkapan dokumen yang diklaim berasal dari konfirmasi langsung kampus di Jepang.

Laporan tersebut akhirnya diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1210//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Februari 2026.

Andi Azwan menilai penerimaan laporan ini sebagai titik balik penting setelah serangkaian upaya sebelumnya menemui jalan buntu.

Isu dugaan ijazah ini mencuat setelah pernyataan Rony Teguh, peneliti sistem informasi yang disebut berbasis di Hokkaido, Jepang.

Ia mengaku tidak menemukan tesis Rismon di Yamaguchi University.

Di sisi lain, pihak pelapor menyebut telah memperoleh informasi langsung dari kampus.

“Kami mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang, bahwa yang bersangkutan identitas ijazahnya tidak pernah diterbitkan oleh kampus tersebut,” kata Bilhaki di kesempatan yang sama.

Kuasa hukum Bilhaki, Lechumanan, menambahkan bahwa kini sudah ada tiga laporan terhadap Rismon.

Dua laporan sebelumnya didaftarkan di Polres Jakarta Selatan oleh Andi Azwan dan dirinya.

“Ya, ini saya minta nih Polres Jaksel, 'Kau jangan tidur aja loh ya!' Nanti kalau ada dugaan-dugaan tidak jalan ini laporan, saya dumas kalian. Ya, saya minta secara subjektif, objektif, lakukan hukum!” tegas Lechumanan.

Dalam laporan terbaru, Rismon dijerat Pasal 391, 392 juncto 272 KUHP Baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menanggapi laporan itu, Rismon Sianipar terlihat santai dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.

“Saya menghargai hak hukum mereka. Saya akan ladeni. Tapi ada konsekuensi, akan saya laporkan balik kalau tidak terbukti,” kata Rismon ditemui terpisah.

Sementara itu, Andi Azwan menegaskan sikapnya tetap konsisten: mendorong penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas.

Baginya, laporan ini bukan sekadar polemik politik, melainkan upaya memastikan integritas akademik dan kepastian hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.