WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Layanan SIM keliling Jakarta dan Satpas untuk hari Senin dan Selasa, 16-17 Februari 2026 diliburkan atau ditiadakan.
Hal ini sehubungan dengan cuti bersama dan libur Nasional Imlek 2026.
Bagi pemegang SIM yang habis pada tanggal 16 dan 17 Februari masih bisa mengurusnya pada Rabu 18 Februari 2026 dengan ketentuan perpanjangan.
Jadi tidak ada denda atau tidak dikenakan pembuatan SIM baru.
Layanan perpanjangan SIM akan kembali dibuka pada Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 16–17 Februari 2026 karena Libur Imlek
Sebagai informasi SIM Keliling pada hari normal biasanya buka di empat wilayah Jakarta.
Berikut lokasi SIM Keiling Jakarta
Jakarta Barat:
Jakarta Pusat :
Jakarta Timur :
Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan:
Sedangkan Satpas berada di lima wilayah seperti berikut ini :
1.Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
2.Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
3.Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
4.Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
5.Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
6.Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas.
Baca juga: Momen Imlek dan Jelang Ramadan, Produsen Kue Keranjang di Cikarang Banjir Orderan
Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling untuk tahun 2026, untuk SIM A atau mobil Rp 265.000, sedangkan SIM C atau motor Rp 260.000.
Dengan rincian Rp 100.000 untuk psikotes, Rp 35.000 untuk tes kesehatan (mata), dan Rp 125.000-130.000 untuk biaya SIM.
Persyaratannya cukup membawa SIM lama dan foto copy KTP. (*)