Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Perkiraan dan Rincian Besarannya
Evan Saputra February 16, 2026 11:35 AM

BANGKAPOS.COM - Informasi seputar gaji ke-13 PNS 2026 kini ramai diburu warganet, seiring meningkatnya pencarian terkait jadwal pencairan THR dan hak keuangan aparatur sipil negara.

Meski Lebaran masih menyisakan waktu cukup lama, banyak PNS mulai bertanya-tanya apakah gaji ke-13 cair bersamaan dengan THR atau justru dibayarkan di waktu berbeda.

Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya dan regulasi yang berlaku, Pemerintah Indonesia memastikan gaji ke-13 memiliki jadwal tersendiri yang erat kaitannya dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

Lantas, kapan gaji ke-13 PNS 2026 diperkirakan cair dan berapa besarannya? Berikut penjelasan lengkapnya?

Baca juga: Kabar Baik! THR PNS, TNI, dan Polri 2026 Cair Awal Puasa, Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya

Bila melihat pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dilakukan pada pertengahan tahun anggaran, dan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Hal ini sesuai dengan tujuannya, yakni agar dapat membantu meringankan beban finansial ASN yang memiliki tanggungan keluarga, khususnya anak yang sedang menempuh pendidikan.

Selain itu, kebijakan Pemberin Gaji ke-13 PNS juga menjadi bagian dari instrumen fiskal pemerintah untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Itu artinya, pencairan gaji ke-13 PNS tidak akan sama dengan pencairan THR PNS 2026.

Regulasi dan Besaran Gaji yang Diterima

Penyaluran gaji ke-13 PNS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji ke-13 PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok.

Pemerintah memasukkan berbagai tunjangan yang melekat pada pegawai, sehingga nominal yang diterima dapat lebih besar dibandingkan gaji bulanan biasa.

Sementara itu, payung hukum utama pelaksanaan Gaji ke-13 PNS di Indonesia diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

Regulasi inilah yang menjadi acuan dalam penetapan komponen dan mekanisme pembayaran gaji ke-13 PNS.

Baca juga: Kejari Batubara Dituding Minta Uang THR dari Pengutipan Dana Bos, Kastel :Tidak Ada, Nanti Dikabari

Besaaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2026

Gaji ke-13 Tahun 2026 terdiri dari:

Gaji Pokok (Sesuai golongan dan masa kerja).

Tunjangan Keluarga (Suami/istri 10 persen + anak 2 persen ).

Tunjangan Pangan (Uang makan/beras).

Tunjangan Jabatan/Umum.

Tunjangan Kinerja (Tukin) 100 % (Bagi pegawai di instansi yang menerapkan Tukin).

Nominal THR dan Gaji Ke-13

Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Perkiraan ini menjadi acuan awal dalam menghitung potensi jadwal pencairan THR PNS 2026. Penetapan resmi pemerintah nantinya tetap akan menunggu keputusan sidang isbat, namun pola kalender ini sudah bisa menjadi gambaran.

Sementara itu, dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Jika aturan ini dijadikan patokan, maka THR PNS 2026 diprediksi cair paling lambat pada pertengahan Maret 2026.

Artinya, pencairan kemungkinan berada di rentang tanggal 11 hingga 15 Maret 2026.

Apabila Idul Fitri 2026 jatuh pada 20 Maret, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 13 Maret 2026.

Namun jika Lebaran berlangsung pada 21–22 Maret, maka batas akhir pencairan berada di kisaran 14–15 Maret 2026.

Perhitungan ini memperkuat prediksi bahwa pencairan THR PNS 2026 akan dilakukan sekitar satu hingga dua pekan sebelum Hari Raya.

Berkaca pada kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya mencairkan THR ASN sekitar 10 sampai 15 hari sebelum Idul Fitri.

Lalu bagaimana dengan gaji ke-13 PNS?

Bila mengacu pada aturan yang ada, kemungkinan gaji ke-13 ASN akan cair pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu sekitar Juni–Juli 2026.

(Tribunnews/Tribunmedan/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.