Tampang 2 'Raja' Curanmor Beraksi di 9 TKP Palembang, Penangkapan Diwaranai Aksi Kejar-kejaran
Odi Aria February 16, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Setelah masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi, dua 'raja' pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Palembang berhasil diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (15/2/2026) malam.

Kedua pelaku yakni MR (22), warga Bendungan Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning dan AR (18), warga Jalan Mangku Bumi Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Saat dilakukan penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran di kawasan Veteran. Namun berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M. Jedi P membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, dua pelaku curanmor yang meresahkan warga Palembang berhasil ditangkap setelah kita menerima laporan korban,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Aksi terakhir keduanya terjadi pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sekip Tengah, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Saat itu korban Hasril (37) memarkirkan sepeda motor Honda BG 2173 AAY di samping rumah dalam kondisi terkunci stang.

Namun keesokan paginya, saat istri korban hendak keluar rumah, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Beat putih merah, satu unit Honda Beat putih biru tanpa body, dan satu unit Honda Beat hitam.

Selain itu turut diamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui terdapat sembilan laporan polisi (LP) atas aksi kedua tersangka yang kini masih dalam pengembangan penyidik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

"Kami mengaku salah pak, dan tidak akan mengulangi perbuatan kami," ucap keduanya.

Berikut 9 laporan polisi yang dilakukan kedua pelaku

1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 32/ I / 2026/ SPKT / POLSEK KEMUNING /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 30 Januari 2026. Pelapor An.Hasril atieq pohan

2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 547/ II / 2026/ SPKT / POLSEK KALIDONI /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Februari 2026.pelapor An.Jonaldi

3. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 35 / II / 2026/ SPKT / POLSEK KALIDONI /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Februari 2026.Pelapor An.Fanesa Aulia

4. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 37 / II / 2026/ SPKT / POLSEK KEMUNING /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 4 Februari 2026.pelapor An.Arisanti

5. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 548 / II / 2026/ SPKT /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Februari 2026.Pelapor An.Bima saputra

6. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / I / 2026/ SPKT / POLSEK ILIR TIMUR II /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Januari 2026.Pelapor An.Herman

7. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 326/ I / 2026/ SPKT /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 28 Januari 2026.Pelapor An.Idi suprianto

8. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 302/ X/ 2025 / SPKT / POLSEK ILIR TIMUR II /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 28 Oktober 2025.Pelapor An.M.Jefri

9. ⁠Laporan Polisi Nomor : LP / B / 53/ II / 2026/ SPKT /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Februari 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.