Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Aksi penyamaran anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) dalam mengungkap kasus peredaran narkotika perlu diacungi jempol.
Pasalnya, dari hasil penyamaran sebagai pembeli barang haram itu, mereka berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis ganja, berinisial Us (39), warga Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya.
Lelaki yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu, ditangkap pada, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di areal persawahan Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Hermansyah mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Setelah mendapatkan informasi dan nomor handphone yang bersangkutan, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke TKP di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan," kata Hermansyah, Senin (16/2/2026).
Sekitar pukul 21:00 WIB, jelas Hermansyah, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba tiba di lokasi dan menghubungi terduga pelaku melalui handphone.
"Anggota kita menghubungi terduga pelaku seolah-olah ingin membeli narkotika sebanyak satu ons. Saat itu, dia menjawab kalau barang sebanyak itu tidak ada lagi, yang tersisa hanya lima bungkus," terangnya.
Baca juga: Ashanty Bikin Sambal Ganja Khas Aceh, Rasanya Bikin Kalap! Ini Fakta Unik di Balik Namanya
Tak lama kemudian, sebut Hermansyah, petugas dan terduga pelaku membuat janji untuk bertemu di gapura perbatasan gampong.
Setiba di lokasi tersebut, kata Hermansyah, petugas dihampiri oleh terduga pelaku dan langsung meminta uang kepada petugas yang menyamar.
"Saat itu, ia langsung meminta uang, tapi petugas kita meminta agar diperlihatkan dulu narkotika yang dibawa. Kemudian ia mengarahkan petugas ke areal persawahan. Setiba di lokasi, baru diperlihatkan satu bungkus kantong kresek warna putih yang disimpan olehnya di pinggir sawah," kata Hermansyah.
"Setelah dibuka bungkusan tersebut, didalamnya berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan memborgol kedua tangannya," ujar Hermansyah.
Selain menangkap terduga pelaku, kata Hermansyah, pihaknya juga mengamankan lima bungkus jenis ganja seberat 70 gram/bruto yang dibungkus dengan kertas warna coklat.
Selain itu, juga diamankan satu bungkus ganja seberat 3,31 gram/bruto, yang dibungkus dengan kertas kantong plastik yang disimpan di di dalam dompet terduga pelaku.
"Kita juga ikut mengamankan satu unit Hp merk OPPO warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru," kata Hermansyah.
Kini, sambungnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
]