TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Usai viral dugaan selingkuh oknum dosen dan istri ASN di Buleleng, kini konflik rumah tangga pun terkuak ke permukaan.
CGT awalnya tak terima DNA anaknya berbeda dari dirinya, kemudian melaporkan sang istri dengan pria idaman lain (PIL)nya ke kantor polisi.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan ini. Laporan tersebut dilayangkan Rabu (4/2/2026).
Namun kini babak baru muncul, konflik rumah tangga CGT (41) dan Ni Putu KW (36) memuat fakta baru. Polisi menyebut sebelum CGT melaporkan dugaan perizinahan, ternyata sang istri Ni Putu KW ini, pernah juga melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Seizin Kapolres Buleleng, Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, mengungkapkan laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/XI/2025/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 13 November 2025 pukul 11.57 Wita.
Baca juga: OKNUM Dosen Selingkuh dengan Istri ASN Hingga Lahirkan Bayi, Terungkap Setelah Dilakukan Tes DNA!
Baca juga: TES DNA Jadi Bukti Oknum Dosen Selingkuh dengan Istri ASN Hingga Lahirkan Bayi di Buleleng
Berdasarkan laporan tersebut peristiwa dugaan KDRT terjadi pada Selasa (11/11/2025). Di mana saat itu, Ni Putu KW sedang melaksanakan kegiatan dinas.
"Dalam perjalanan, korban menerima notifikasi pesan WhatsApp yang berisi tuduhan, ancaman, serta kata-kata kasar dari suaminya yakni CGT," ucap IPTU Yohana, Senin (16/2/2026).
Pesan bernada ancaman itu membuat Ni Putu KW tertekan secara psikis. Tak terima atas kekerasan verbal yang diterima, ia kemudian melaporkan CGT ke Polres Buleleng untuk mendapatkan penanganan hukum.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 45 yang mengatur tentang kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Untuk diketahui, CGT melaporkan istrinya Ni Putu KW atas dugaan perzinahan pada Rabu (4/2/2026). Kasus ini mencuat setelah CGT melakukan tes DNA terhadap anaknya.
Hasil tes mengungkap fakta bahwa anak yang lahir dari sang istri ternyata bukan anak biologisnya, melainkan hasil hubungan dengan pria lain.
Tindakan CGT melakukan tes DNA, juga didasari pengakuan seorang pria berinisial Putu BP. Di mana pada Maret 2025, oknum dosen ini mengaku bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
Menindaklanjuti dua laporan ini, IPTU Yohana mengatakan seluruh laporan akan ditangani secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Setiap laporan yang masuk tentu kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan proporsional," tegasnya. (mer)