TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan mafia tanah menimpa seorang pendeta lansia asal Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pendeta berusia 70 tahun bernama Go Phen Sian ini mengaku syok setelah mengetahui sertifikat tanah yang dibelinya sejak 22 tahun lalu justru terbit atas nama orang lain.
Go Phen Sian melaporkan persoalan tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada Senin (16/2/2026). Ia mengatakan lahan yang sedianya digunakan untuk membangun panti asuhan kini telah berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuannya.
Lahan tersebut memiliki luas 10 x 20 meter dan berlokasi di Jalan Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo. Tanah itu dibeli Go Phen Sian pada 2004 dengan tujuan mulia, yakni membangun panti asuhan bagi anak-anak yang membutuhkan.
Baca juga: Aku Memasukkan Ayah Dengan Demensia ke Panti Jompo Dan Itu Menghancurkan Keluargaku
Menurut pengakuannya, proses pembelian dilakukan secara sah dan dilengkapi akta jual beli. Bahkan, sejak 2005, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut sudah tercatat atas namanya dan selalu dibayarkan hingga lunas. Ia juga mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional.
Pada 2010, Go Phen Sian sempat menerima kabar bahwa peta bidang tanah telah terbit atas namanya dan digunakan sebagai dasar pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sertifikat tersebut tak kunjung selesai selama bertahun-tahun.
Kejutan besar datang pada September 2024. Go Phen Sian mendapat informasi bahwa sertifikat tanah yang diharapkannya justru telah terbit atas nama Rofiul Anam dan bahkan sudah dijual kepada Heri Budiman. Merasa dirugikan, ia melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Benarkah Anak Angkat Ridwan Kamil Terkait Aura Kasih? Atalia Praratya: Kami Bertemu A di Panti
Tak berhenti di situ, Go Phen Sian juga melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum Go Phen Sian, Dimas Pangga Putra, menyebut proses hukum di Polrestabes Surabaya telah naik ke tahap penyidikan. Dari pemeriksaan, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan serta penggunaan identitas orang lain dalam dokumen kepemilikan tanah.
Meski kondisi fisiknya semakin renta, Go Phen Sian tetap berjuang mencari keadilan. Harapannya sederhana, sertifikat tanah yang dibelinya sejak puluhan tahun lalu bisa kembali terbit atas namanya agar rencana membangun panti asuhan dapat terwujud.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad