AM, Terduga Begal dan Curanmor di Makassar Ditembak Polisi
Muh Hasim Arfah February 20, 2026 04:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai diduga melakukan aksi begal di sejumlah lokasi.

Ialah AM (33), terduga pelaku yang juga dikabarkan seorang residivis karena sudah beraksi sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.

AM ditangkap Tim Opsnal Polsek Tamalate saat berada di Jl Mappaodang, Makassar, Kamis (19/2/2026) kemarin.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, dalam menjalankan aksinya, AM menargetkan pengendara motor yang melintas seorang diri di lokasi sepi.

Selain, aksi begal kata Iptu Abdul Latif, AM juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Yang diamankan ini adalah pelaku curas (pencurian kekerasan) dan juga terlibat curanmor," kata Abdul Latif ditemui wartawan di kantornya, Jumat (20/2/2026).

"Dalam aksinya dia melakukan hunting di jalanan, kalau menemukan orang naik motor sendiri di tempat sepi baru dia cegat," lanjutnya.

Baca juga: Ketua RT RW di Mannuruki Usul Pengadaan Lampu Jalan dan CCTV Cegah Begal

Latif menjelaskan, pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam.

Tujuannya, mengancam korban agar tak melawan.

"Dia beraksi kadang berdua dan kadang bertiga dengan menggunakan senjata tajam," katanya.

Dari hasil interogasi sementara kata Latif, pelaku mengaku telah melakukan aksi begal motor di wilayah Tamalate sebanyak lima kali.

Sementara di wilayah Kota Makassar secara keseluruhan, pelaku disebut sudah beraksi sekitar 10 kali.

"Sementara untuk wilayah Tamalate ada lima laporan dan pengakuan dari mereka di Makassar ini kurang lebih sudah 10 kali beraksi," bebernya.

Dalam penangkapan AM, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

AM dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kakinya karena dianggap mencoba melarikan diri saat proses pengembangan.

"Pada saat pengembangan pelaku mencoba mengelabui petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Latif.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam.

Pelaku dan barang bukti kemudian juga telah dibawa ke Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut.

Dilansir dari hukumonline, Pencurian dengan kekerasan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional diatur dalam Pasal 479, yang merupakan bentuk pencurian dengan pemberatan.

Pasal ini mengkualifikasikan tindakan pencurian yang disertai atau didahului kekerasan/ancaman kekerasan terhadap orang, baik sebelum, saat, atau setelah aksi, dengan ancaman pidana yang berat.

Pasal 479 KUHP Baru: Mengatur pencurian dengan pemberatan (kekerasan/ancaman kekerasan terhadap orang). Kekerasan di sini mencakup penggunaan kekuatan fisik atau alat yang menimbulkan ketakutan.

Ancaman Pidana: Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dapat diancam dengan pidana penjara yang lebih tinggi, bahkan hingga 15 tahun jika mengakibatkan orang mati.

Konteks Pemberatan: Berlaku jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, dilakukan dengan membongkar/memanjat, atau menyebabkan korban terluka berat.

Perbandingan: Pasal 479 ini memperbarui ketentuan Pasal 365 KUHP lama dengan penyesuaian struktur dan konteks sosial modern.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.