ASN Solo Penyebar Data Pribadi Rio Haryanto Jalani Sidang, Terancam Sanksi Teguran hingga Pemecatan
Putradi Pamungkas February 20, 2026 04:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Solo menjalani sidang disiplin setelah menyebarkan data pribadi pembalap nasional Rio Haryanto di media sosial.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan data pribadi dan etika pelayanan publik.

ASN berinisial A itu terancam sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Sidang disiplin digelar pada Jumat (20/2/2026).

Pemerintah Kota Solo memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Terancam Sanksi Teguran hingga Pemberhentian

Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono Putro, menjelaskan sanksi yang bisa dijatuhkan bergantung pada tingkat pelanggaran.

“Ringan itu, teguran lisan, teguran tertulis. Yang sedang itu nanti ada pemotongan gaji dari mulai 6 bulan sampai dengan 9 bulan. Terus yang berat itu nanti pemberhentian karena untuk PPPK itu kalau beratnya tidak ada penurunan jabatan, tidak ada penurunan apapun, maka kalau untuk berat langsung ke pemberhentian,” ungkapnya.

Unggahan data pribadi milik Rio di akun media sosial pribadi A
SEBAR DATA - Unggahan data pribadi milik Rio Haryanto di akun media sosial pribadi A, ASN di lingkungan Pemkot Solo, belum lama ini. Ia mengungkapkan kebanggaannya melayani pembalap tersebut tanpa sadar foto yang ia unggah merupakan data sensitif yang semestinya tidak boleh dipublikasikan.

Sebelumnya, A diketahui mengunggah data pribadi Rio di akun media sosial pribadinya.

Ia mengaku bangga bisa melayani seorang figur publik.

Namun, foto yang diunggah ternyata memuat data sensitif yang seharusnya tidak dipublikasikan.

Viral di Media Sosial, Pemkot Solo Bertindak

Kasus ini mencuat setelah akun thread bernama abeliaelora membagikan tangkapan layar unggahan tersebut.

Sorotan publik makin kuat ketika akun media sosial Wali Kota Solo, Respati Ardi, ikut menanggapi. Pemerintah Kota Solo kemudian segera menindaklanjuti laporan itu.

Beni menyebut, A telah mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami sudah membuatkan surat pernyataan yang bersangkutan berkaitan dengan kejadian kemarin. Artinya ada pernyataan yang bersangkutan untuk permohonan maaf dan tidak mengulangi kegiatan yang sama. OPD pengampu yang saat ini jadi mulai dari Penumping yang dulu menjadi tempat dia ketika bertugas itu kami buatkan semacam surat pernyataan juga komitmen untuk kejadiannya tidak terulang dan tidak terulangnya tidak hanya ke Mas Rio tapi ke yang lain juga ada surat pernyataannya dan pernyataan dari Satpol PP berkaitan dengan pembinaan melekat atau pengawasan melekat terhadap yang bersangkutan karena saat ini dia bertugas di lingkup Satpol PP,” jelasnya.

Baca juga: Viral Data Pribadi Rio Haryanto Diduga Disebar oleh Oknum Pegawai Kelurahan di Solo

Faktor Kebanggaan Layani Figur Publik

Menurut Beni, unggahan tersebut dipicu rasa bangga karena bisa melayani tokoh publik.

Dalam postingannya, A juga menuliskan kesan positif terhadap Rio dan keluarganya.

“Kebanggaan tersendiri ketika melayani seorang public figur. Karena di komen yang dibuat dia itu kan juga ada kebanggaan bahwa melayani Mas Rio dan ibunya juga ramah dan lain lain begitu,” jelas Beni.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa data pribadi tetap bersifat privat dan tidak boleh diumbar di ruang publik.

Pemkot Solo Minta Maaf kepada Rio

Pemerintah Kota Solo telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Rio atas kejadian ini.

“Dari Mas Rio ya kecewa berkaitan dengan pelayanan yang dilakukan. Karena itu kan data yang privasi ya tidak perlu untuk diumbar di media. Tetapi secara prinsip kami kemarin mewakili pemerintah kota memohon maaf kepada Mas Rio. Mas Rio ingin memastikan tidak boleh ada lagi yang seperti itu terjadi baik di tempatnya Mas Rio sendiri atau kepada orang orang yang lain atau masyarakat yang meminta pelayanan di masing masing kelurahan dan OPD ya terus kepastian jaminan bahwa dari pelayanan itu mempunyai komitmen yang sama untuk tidak melakukan hal hal yang seperti itu,” jelasnya.

Saat kejadian, A diketahui pernah bekerja di Kelurahan Penumping sebagai front office dengan status TKPK.

Kini, ia telah diangkat dan bertugas di Satpol PP.

“Maka surat pernyataan dari 3 tempat tadi yang pertama yang bersangkutan kemudian dari penumping sebagai tempat kerja lama dan saat ini Satpol PP sebagai uh pengampu ASN ini ditempatkan itu menjadi komitmen dia untuk melakukan pengawasan melekat kepada yang bersangkutan. Di kelurahan sebagai front office waktu itu statusnya masih TKPK. Kemarin diangkat di Satpol PP,” jelasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.