TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembalap nasional Rio Haryanto mengaku kecewa setelah data pribadinya disebarluaskan oleh oknum pegawai kelurahan di Kota Solo.
Pemerintah Kota Solo telah menyampaikan permohonan maaf dan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang.
Sebelumnya seorang ASN berinisial A menjalani sidang disiplin karena telah menyebarkan data pribadi pembalap Rio Heryanto hari ini, Jumat (20/2/2026), Ia terancam sanksi teguran hingga pemecatan.
Rio Haryanto pun disebut kecewa karena datanya disebarkan tanpa izin.
“Dari Mas Rio ya kecewa berkaitan dengan pelayanan yang dilakukan. Karena itu kan data yang privasi ya tidak perlu untuk diumbar di media. Tetapi secara prinsip kami kemarin mewakili pemerintah kota memohon maaf kepada Mas Rio. Mas Rio ingin memastikan tidak boleh ada lagi yang seperti itu terjadi baik di tempatnya Mas Rio sendiri atau kepada orang orang yang lain atau masyarakat yang meminta pelayanan di masing masing kelurahan dan OPD ya terus kepastian jaminan bahwa dari pelayanan itu mempunyai komitmen yang sama untuk tidak melakukan hal hal yang seperti itu,” jelas Kepala BKPSDM Beni Supartono Putro.
Baca juga: ASN Solo Penyebar Data Pribadi Rio Haryanto Jalani Sidang, Terancam Sanksi Teguran hingga Pemecatan
Kasus ini bermula ketika A mengunggah foto pelayanan administrasi yang diterima Rio di akun media sosial pribadinya.
Ia mengungkapkan kebanggaannya melayani figur publik tanpa menyadari unggahan tersebut memuat data sensitif yang tidak boleh dipublikasikan.
Unggahan itu kemudian dipersoalkan oleh akun thread abeliaelora yang membagikan tangkapan layar postingan tersebut. Akun media sosial Wali Kota Solo Respati Ardi turut menanggapi persoalan ini dan Pemerintah Kota Solo segera menindaklanjutinya.
A telah mengakui kesalahan dan membuat surat pernyataan permohonan maaf. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga menyatakan komitmen agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kami sudah membuatkan surat pernyataan yang bersangkutan berkaitan dengan kejadian kemarin. Artinya ada pernyataan yang bersangkutan untuk permohonan maaf dan tidak mengulangi kegiatan yang sama,"
"OPD pengampu yang saat ini jadi mulai dari Penumping yang dulu menjadi tempat dia ketika bertugas itu kami buatkan semacam surat pernyataan juga komitmen untuk kejadiannya tidak terulang dan tidak terulangnya tidak hanya ke Mas Rio tapi ke yang lain juga ada surat pernyataannya dan pernyataan dari Satpol PP berkaitan dengan pembinaan melekat atau pengawasan melekat terhadap yang bersangkutan karena saat ini dia bertugas di lingkup Satpol PP,” jelasnya.
Menurut Beni, A merasa bangga dapat melayani figur publik. Dalam unggahannya, ia menuliskan bahwa Rio dan keluarganya ramah saat mengakses layanan.
Baca juga: Viral Data Pribadi Rio Haryanto Diduga Disebar oleh Oknum Pegawai Kelurahan di Solo
“Kebanggaan tersendiri ketika melayani seorang public figur. Karena di komen yang dibuat dia itu kan juga ada kebanggaan bahwa melayani Mas Rio dan ibunya juga ramah dan lain lain begitu,” jelas Beni.
Pelanggaran ini berpotensi berujung sanksi disiplin sesuai tingkat kesalahan.
“Ringan itu, teguran lisan, teguran tertulis. Yang sedang itu nanti ada pemotongan gaji dari mulai 6 bulan sampai dengan 9 bulan. Terus yang berat itu nanti pemberhentian karena untuk PPPK itu kalau beratnya tidak ada penurunan jabatan, tidak ada penurunan apapun, maka kalau untuk berat langsung ke pemberhentian,” ungkap Beni.
ASN tersebut sebelumnya bertugas di kelurahan sebagai front office dan kini ditempatkan di Satpol PP.
(*)