Jadwal Pencairan THR PNS 2026 di Kediri, Nganjuk, Trenggalek, Cek Besaran Gol IV Capai Rp7,8 Juta
faridmukarrom February 20, 2026 06:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan mulai dicairkan pada pekan pertama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.

“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Jumat, 20 Februari 2026. Meski demikian, ia belum merinci tanggal pasti penyaluran. “Bentar lagi,” tambahnya.

Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Berdasarkan keputusan Sidang Isbat Kementerian Agama Republik Indonesia, Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dengan demikian, THR ASN diperkirakan cair pada minggu pertama atau kedua Ramadan.

Pemerintah berharap pencairan lebih awal dapat membantu menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri 2026.

Komponen THR ASN 2026

Mengacu pada kebijakan sebelumnya, THR ASN yang bersumber dari APBN diperkirakan mencakup:

Gaji pokok
Tunjangan pangan
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Komponen tersebut biasanya disesuaikan dengan status, jabatan, serta golongan masing-masing ASN.

Estimasi Besaran THR ASN 2026

Hingga kini pemerintah belum menetapkan nominal resmi. Namun, besaran THR ASN biasanya mengikuti struktur gaji dan pangkat. Berikut estimasi per golongan:

Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta

Nominal tersebut masih berupa perkiraan dan menunggu regulasi resmi pemerintah.

Dasar Hukum Pemberian THR ASN
Pemberian THR bagi ASN memiliki payung hukum yang jelas, di antaranya:

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Peraturan Menteri Keuangan terkait teknis pencairan dan penganggaran.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan landasan hukum tersebut, pemberian THR ASN bukan kebijakan sementara, melainkan telah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Pemerintah berharap pencairan THR pada awal Ramadan dapat membantu ASN merencanakan kebutuhan keluarga dengan lebih baik, sekaligus mendukung perputaran ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

(tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.