Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Manajemen Eltras Pub dan Karaoke Maumere membantah adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaporkan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) ke Polres Sikka pada 13 Februari 2026.
Pemilik Eltras Pub dan Karaoke, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Mapolres Sikka pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 11.25 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, saksi terlapor tidak mengakui adanya dugaan TPPO yang terjadi di tempat usahanya.
“Dalam hasil pemeriksaan, saksi terlapor tidak mengakui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Eltras Pub dan Karaoke,” ujarnya.
Baca juga: Awali Tugas Sebagai Uskup Larantuka: Mgr Hans Monteiro Rayakan Ekaristi bersama Penyintas Lewotobi
Selain itu, Satreskrim Polres Sikka juga menyatakan bahwa dalam pemeriksaan belum ditemukan keterangan terkait dugaan adanya janin yang terkubur di halaman Eltras Pub dan Karaoke. Meski demikian, polisi memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Dalam hasil pemeriksaan kami, tidak ada keterangan yang menyebutkan adanya janin yang terkubur di halaman Eltras. Namun laporan tersebut tetap kami dalami,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eltras Pub Maumere, Domi Tukan, S.H., menegaskan bahwa manajemen membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyatakan operasional Eltras telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Domi menjelaskan, dari 13 pekerja yang disebut dalam laporan, hanya 12 orang yang memiliki fasilitas kas bon sesuai kontrak kerja, sedangkan satu orang tidak memiliki kas bon.
“Hanya 12 orang yang mempunyai kas bon, satu orang tidak,” jelasnya.
Ia juga menyoroti proses penjemputan 13 pekerja oleh aparat. Menurutnya, surat tugas yang dibawa saat penjemputan tidak mencantumkan nama-nama pekerja yang akan dijemput, melainkan hanya nama anggota kepolisian yang bertugas.
Domi menyebut, para pekerja tersebut ditunjuk oleh Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, sebelum kemudian keluar dari lokasi dan diamankan ke TRUK-F.
Setelah itu, para pekerja membuat laporan polisi terkait dugaan TPPO dan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan terhadap manajemen Eltras.
Ia menambahkan, kliennya telah kooperatif dalam proses hukum dengan memenuhi panggilan penyidik serta menyerahkan dokumen dan bukti yang diperlukan.
Terkait isu yang berkembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sikka, Domi membantah adanya laporan resmi dari para pekerja. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah dan meminta pihak yang menuduh untuk membuktikannya.
Hingga kini, Polres Sikka masih melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan yang telah masuk.