DLH Kabupaten Serang Susun Arah Baru Pengolahan Sampah, PSEL dan TPST Jadi Tumpuan
Abdul Rosid February 20, 2026 09:07 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang tengah menyusun perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengolahan sampah sebagai bagian dari penataan sistem pengelolaan sampah jangka panjang di wilayah tersebut.

Perubahan regulasi ini disiapkan untuk menguatkan sistem pengolahan sampah terpadu dari hulu hingga hilir, sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan rencana pengelolaan sampah skala besar yang tengah disiapkan pemerintah pusat.

Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan perubahan Perda diperlukan agar arah kebijakan pengolahan sampah di Kabupaten Serang memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Baca juga: Revisi Perda Sampah Disiapkan, DLH Kabupaten Serang Fokuskan Bank Sampah Desa

"Perda ini kita siapkan sebagai payung kebijakan ke depan agar pengolahan sampah di Kabupaten Serang bisa berjalan lebih terarah dan terintegrasi," ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Dalam rencana jangka panjang, DLH Kabupaten Serang menyiapkan dua skema utama pengolahan sampah, yakni melalui program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) serta optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Terkait PSEL, Sarudin menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu informasi dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Program tersebut membutuhkan pemenuhan batas minimal volume sampah sebelum dapat direalisasikan.

"Rencananya, tahun 2026 masuk tahap perencanaan, 2027 pembangunan infrastruktur, dan 2028 diharapkan sudah bisa beroperasi," jelasnya.

Apabila PSEL dapat berjalan, Kabupaten Serang ditargetkan mampu mengirimkan sekitar 500 ton sampah per hari untuk diolah menjadi energi listrik.

Program ini diharapkan mampu mengurangi beban tempat pembuangan akhir secara signifikan.

Namun demikian, sembari menunggu realisasi PSEL, DLH Kabupaten Serang juga memfokuskan perhatian pada pengembangan TPST sebagai solusi antara.

TPST yang telah dibangun di Kecamatan Kibin saat ini masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan efektivitas operasionalnya.

"Kalau TPST ini bisa beroperasi secara maksimal, nanti akan kita bangun di beberapa zona. Sehingga sampah yang masuk ke TPSA hanya residunya saja," kata Sarudin.

Dengan penataan sistem tersebut, DLH Kabupaten Serang berharap pengelolaan sampah tidak lagi bertumpu pada tempat pembuangan akhir, melainkan mengedepankan pengolahan di berbagai tingkat sesuai kapasitas dan fungsi masing-masing.

Perubahan Perda pengolahan sampah ini diharapkan dapat menjadi dasar penguatan sistem pengelolaan sampah Kabupaten Serang dalam jangka panjang, sekaligus menjawab tantangan peningkatan volume sampah setiap tahunnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.