SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor peleburan emas kawasan Benowo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat (20/2/2026), sebagai bagian dari pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang ilegal senilai Rp 25,8 triliun.
Kantor yang berlokasi di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya tersebut digeledah mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Penggeledahan ini, merupakan pengembangan dari temuan transaksi mencurigakan terkait perdagangan emas hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Pantauan SURYA.co.id di lokasi menunjukkan belasan penyidik keluar membawa satu kontainer barang dan sebuah tas merah, yang diduga kuat berisi barang bukti.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil operasional Toyota Innova bernopol L-1045-ADX.
Baca juga: Sosok Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk yang Digerebek Bareskrim, Ikon Pasar Wage Sejak 1976
Penyidik Bareskrim Polri melakukan upaya paksa di beberapa titik strategis di Jawa Timur, yang diduga milik seorang pengusaha emas besar. Berikut adalah rincian lokasi dan hasil penggeledahan tersebut:
Ketua RT 04 RW 06 Wisma Tengger, Sumardi, mengonfirmasi bahwa dirinya diminta mendampingi proses penggeledahan yang berlangsung selama tujuh jam tersebut.
"Saya dan Pak RW tadi cuma diminta untuk menyaksikan saja penggeledahan itu. Saya gak boleh ngomong-ngomong," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.
Baca juga: Kronologi Bareskrim Kuras Isi Toko Emas Semar Nganjuk, Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya," ungkap Ade Safri pada Kamis (19/2/2026) malam.
Kasus ini berakar dari aktivitas ekonomi sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022.
Fakta ini, diperkuat oleh putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Pontianak tahun 2022 yang menyeret tersangka berinisial FL dan 38 orang lainnya.
"FL ya, atas nama tersangka FL dan 38 orang terdakwa lainnya. Jadi yang sudah inkrah di tahun 2022," tambahnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas ilegal ini mencapai angka fantastis yakni Rp 25,8 triliun selama kurun waktu 2019 hingga 2025.
Aliran dana tersebut, mencakup pembelian emas dari tambang ilegal (PETI) hingga penjualan ke perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
"Pada hari ini penyidik melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak. Dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya," pungkas Brigjen Pol Ade Safri.