SURYA.CO.ID, SURABAYA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah akan melakukan pembatasan angkutan pada periode angkutan Lebaran 2026.
Dudy menegaskan pemberlakuan pembatasan angkutan akan diberlakukan mulai dari tanggal 13 - 29 Maret 2026.
“Pembatasan angkutan barang kami mulai dari tanggal 13 hingga 29 Maret. Pembatasan angkutan barang itu kami berlakukan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas,”ujar Dudy usai kegiatan Rakor Persiapan Angkutan Lebaran di Gedung Negara Grahadi, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Menhub Gelar Rakor Angkutan Lebaran di Surabaya : 27,29 Juta Masyarakat Mudik ke Jatim
Menhub Dudy menegaskan pembatasan angkutan barang ini bukan berarti pelarangan bagi pelaku usaha.
Sehingga diharapkan, para pengusaha dapat mengatur jadwal pengiriman barang mereka, atau mengganti kendaraan angkutnya.
“Tidak melarang, tapi kami membatasi. Jadi para pengusaha dapat menggunakan sarana transportasi dengan kendaraan yang di bawah sumbu tiga,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah akan memberikan pengecualian serta kebijakan khusus bagi kendaraan yang mengangkut bahan bahan kebutuhan pokok.
Mulai dari bahan makanan pokok, maupun BBM.
“Sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas saat periode tersebut. Itu kita kecualikan sesuai dengan surat Surat Keterangan Bebas (SKB) yang kita berikan, dan juga dikecualikan untuk angkutan-angkutan sembako,” terangnya.
Selain kelancaran dan keamanan selama masa angkutan Lebaran 2026, keselamatan masyarakat juga penting diperhatikan.
Terutama karena saat masa mudik lebaran, volume kendaraan akan meningkat.
Sedangkan angkutan besar cenderung lambat dikhawatirkan akan menimbulkan kepadatan.
Selain itu juga dikhawatirkan meningkatkan potensi kecelakaan.
“Karena yang paling penting adalah keselamatan dari saudara-saudara kita yang akan melakukan perjalanan mudik,” pesannya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, KAI Tambah 10 Rute Perjalanan KA Favorit
Pemerintah memang secara rutin melarang kendaraan sumbu tiga ke atas melintasi jalan tol dan arteri pada periode libur Lebaran, untuk mencegah kepadatan.
Dikecualikan truk pembawa bahan pokok, BBM/BBG, pupuk, ternak, dan bantuan bencana dengan surat muatan.
Sedangkan di Jatim diprediksi akan ada pergerakan masyarakat sebesar 27,2 juta.