Usaha yang Dilarang Buka di Kota Batu Selama Ramadhan 2026
Eko Darmoko February 20, 2026 10:35 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Wali Kota Batu, Nurochman, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan dan Imbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Surat nomor 338/3/7/135.79.417/2026 itu diterbitkan dengan tujuan agar suasana Ramadhan di Kota Batu berjalan khidmat, kondusif dan tertib, sehingga didalamnya juga berisi batasan dibukanya tempat hiburan dan operasional usaha kuliner yang ada di Kota Batu.

Khusus untuk tempat hiburan di antaranya karaoke, pub, panti pijat, dan usaha sejenis dilarang buka selama Ramadhan.

Sedangkan untuk restoran, rumah makan, warung, kafe, dan usaha sejenis dapat tetap buka melayani pelanggan namun wajib memasang penutup atau tirai saat sebelum berbuka puasa.

Baca juga: Setahun Kepemimpinan Nurochman-Heli Suyanto, Perumdam Among Tirto Kota Batu Salurkan Beasiswa

“Untuk meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, kami menyampaikan beberapa larangan dan imbauan yang harus dipatuhi bersama,” kata Nurochman kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (20/2/2026).

Tak hanya itu, aktvitas berjualan takjil maupun pembagian takjil gratis juga masuk dalam SE yang diterbitkan Wali Kota.

Dalam pelaksanaanya masyarakat wajib mentaati aturan, khususnya tidak membuat kemacetan.

“Kami minta agar tetap tertib, tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan di lapangan, Wali Kota menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata, camat, lurah dan kepala desa agar melakukan pengawasan dan penertiban di wilayah masing-masing.

Baca juga: Becak Listrik di Kota Malang Masih Tahap Uji Coba, Operasional untuk Wisata Dimulai Usai Lebaran

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.