TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut untuk mengetahui tindak pidana korupsi dalam suatu keputusan bisnis tergantung ada atau tidaknya konflik kepentingan di dalamnya.
Pasalnya menurut Alex, akar masalah dalam kasus korupsi, selain terdapat unsur suap dan gratifikasi, juga perihal konflik kepentingan di dalamnya termasuk ketika seorang pejabat Direksi BUMN membuat suatu keputusan bisnis.
Adapun hal itu diungkapkan Alex dalam acara diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum bertajuk 'Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis & Tindak Pidana Korupsi' di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
"Konflik kepentingan itu kan bisa kita lihat di dalam proses transaksi itu apakah antara pihak direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis itu ada konflik kepentingan," kata Alex.
"Nah tekanannya sebetulnya ke sana. Kalau konflik kepentingan enggak ada, suap dan gratifikasi apalagi (tidak ada), terus mau ke mana larinya?" sambungnya.
Baca juga: Sidang Marathon Kasus Korupsi Minyak Mentah, Mulai Kamis Sore dan Berakhir Jumat Dini Hari
Terkait hal ini, Alex mengaku sempat dibuat kebingungan ketika dirinya membaca surat dakwaan saat jadi saksi ahli di persidangan perihal kasus korupsi yang menjerat terdakwa dari unsur BUMN, termasuk perkara minyak mentah di Pertamina.
Alex mengaku sempat mempertanyakan isi dakwaan dalam perkara korupsi tersebut yang dinilainya tidak memiliki esensi dalam tindak pidana yang dilakukan.
"Saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami. Ini apa sih esensi dari dakwaan ini? Terus terang saya bilang ke hakim. 'saya enggak dapat lho esensi atau substansi dakwaan itu letak pidananya di mana," jelasnya.
Baca juga: 3 Terdakwa Eks Petinggi PT PPN Bawa Bunga Mawar Saat Sidang Kasus Minyak Mentah
Sehingga menurut Alex yang membedakan tindak pidana korupsi dalam keputusan bisnis terletak ada atau tidaknya konflik kepentingan di dalamnya.
Terlebih mengenai keputusan bisnis, kini telah diatur dalam Undang-undang BUMN mengenai tugas tugas dari pejabat Direksi.
"Dan kita temukan ada hal-hal yang menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata kan di saja ada istilahnya Business Judgement Rule," ucapnya.
Dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 terungkap konstruksi perkara kasus tersebut.
Awalnya dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023.
Pihak-pihak terkait pada Fungsi ISC dan PT Kilang Pertamina International menetapkan dan melaksanakan mekanisme impor minyak mentah tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Pelaksanaan itu dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte Ltd dan Trafigura Asia Trading selaku mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat.
Selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte Ltd sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah.
Sehingga pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika pengadaan.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN yang merupakan pengeluaran oleh PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN untuk pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari seharusnya yaitu sebesar USD 6,99 juta.
Berikut daftar lengkap sembilan terdakwa dalam kasus tersebut:
Terhadap sembilan terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.