Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan pernyataan Jokowi perlu dibaca utuh dan berbasis fakta proses legislasi.
Menurutnya, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan Presiden.
“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 berasal dari DPR. Jangan dibalik seolah-olah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Dia mengingatkan, pengusul revisi UU KPK kala itu datang dari Badan Legislasi DPR dengan lima partai pengusul, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai NasDem.
PSI menilai tidak proporsional jika saat ini ada pihak yang mengkritik pernyataan Jokowi, sementara pada proses revisi justru menjadi pengusul resmi.
"Dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi. Publik berhak mempertanyakan konsistensinya,” kata Ariyo.
PSI juga menekankan bahwa Presiden Jokowi saat itu telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat banyak catatan dan usulan perbaikan atas draf DPR.
Namun secara konstitusional, keputusan akhir tetap berada di DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.
Selain itu, meskipun Presiden tidak menandatangani UU tersebut, undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.
“Secara tata negara mekanismenya jelas. Tidak tepat membangun narasi seolah Presiden bisa membatalkan secara sepihak proses legislasi yang sudah disepakati,” ujarnya.
Dia menilai sikap Jokowi menunjukkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem. Dalam demokrasi, revisi undang-undang adalah proses penyempurnaan, bukan tabu.
“Jika ada kebutuhan memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Mari dibahas terbuka, tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.
Dia pun menegaskan tetap konsisten mendukung penguatan KPK serta percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai agenda utama pemberantasan korupsi. “Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru, tapi apakah sistem membuat korupsi makin sulit atau justru makin mudah,” pungkasnya.
Diketahui, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah merespons soal Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang merasa tidak berperan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam.
Menurutnya, pernyataan Jokowi keliru.
“Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Politikus PKB itu pun menegaskan bahwa klaim Jokowi tak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan, tak berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut.
Dia lantas mengutip bunyi Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur dalam proses perancangan suatu UU.
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah.
“Dan soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," pungkas Abdullah.
Sebelumnya, usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026), Jokowi merespons positif usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.
"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi.
Namun, ia buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.
"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," dalihnya.
(*)