Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Aliansi Mahasiswa Lewa Peduli Keadilan di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengeluhkan kekosongan dokter di Puskesmas Lewa selama dua bulan.
Kondisi tersebut diketahui, menyebabkan lambatnya penanganan kesehatan di wilayah itu.
Dokter yang sebelumnya bertugas di Puskesmas Lewa telah mengundurkan diri. Kekosongan dokter ini terjadi sejak 16 Desember 2025.
"Lewa hari ini belum ada dokter karena dokternya sudah mengundurkan diri sejak 16 Desember 2025," kata Penanggung Jawab Aliansi, Yudiano Tay Kamangi, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Aliansi Peduli Petani Lewa di Sumba Timur Desak Pemerintah Atasi Kelangkaan BBM
Hal itu ia sampaikan seusai rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I dan II, Umbu Kahumbu Nggiku dan Ali Oemar Fadaq dan belasan anggotanya.
Hadir juga Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Sumba Timur, Yulius Ngenju, Asisten Administrasi Umum, Umbu Maramba Memang dan Kadis Kesehatan, Rambu Djima.
Yudi, sapaan akrabnya, menyebutkan, setelah dokter pergi, pasien yang berobat dan membutuhkan pemeriksaan dokter harus menghubungi dokter konsultatif yang bertugas di Kecamatan Nggaha Ori Angu.
"Jadi kalau butuh resep obat kontak dulu dokter konsultatif di Kecamatan Nggoa. Kalau lambat ya kasihan masyarakat kan, apalagi kalau mau rawat inap," ungkapnya.
Akibatnya, kata dia, pasien yang membutuhkan pemeriksaan dokter kini harus datang ke rumah sakit di Kota Waingapu.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut juga berdampak pada penanganan kasus hukum.
Banyak kasus di Lewa yang ketika membutuhkan visum et repertum tidak dapat dipenuhi.
Dokter hanya dapat memberikan surat keterangan, yang di pengadilan tidak memiliki kekuatan hukumnya.
“Ketika membutuhkan namanya visum et repertum dokter konsultatif dari Kecamatan Nggoa yang bertugas sementara di Lewa dia tidak mau tanda tangan karena dia bilang saya ini bukan dokter di Puskesmas Lewa,” ujar Yudi.
“Permasalahan seperti itu kurang lebih ada tujuh kasus yang masih menggantung karena tidak bisa divisum,” tambahnya. (dim)