- KPK mengungkap bahwa modus sewa safe house untuk menyimpan uang hasil suap masif dilakukan.
Kabar itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (20/2).
Budi mengatakan modus penggunaan safe house untuk menyimpan uang hasil korupsi marak digunakan pejabat Bea Cukai.
“Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi.
Budi mengatakan, penyidik menduga safe house tersebut menjadi tempat operasional pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang mengakali proses importasi.
Saat ini penyidik masih mendalami terkait fungsi-fungsi dari safe house tersebut.
Adapun sebelumnya KPK menyita lima buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2) lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, Dollar Hongkong hingga Ringgit.