Hotman Paris Kuak Alasan Fandi Ramadhan tak Pantas Dihukum Mati, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Odi Aria February 21, 2026 08:42 AM

SRIPOKU.COM - Hotman Paris Hutapea buka suara soal anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, bernama Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba.

Hotman menilai Fandi tidak layak dijatuhi hukuman mati karena dia baru mengenal kapten kapal dan tidak tahu barang yang dibawa di atas kapal adalah narkoba.

"Sudah jelas ada dua dari segi hukum, fakta yang sangat dominan yang bisa dipakai bahwa memang seharusnya tidak pantas dijatuhkan hukuman mati terhadap si Fandi," kata dia dalam konferensi pers pada Jumat (20/2/2026).

Hotman menjelaskan, Fandi baru pertama kali mengenal kapten kapal tersebut saat hendak berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.

Hal itu turut dikonfirmasi oleh ibu Fandi, Nirwana, yang hadir dalam konferensi pers.

Ia mengaku mengantar anaknya saat pertama kali bertemu dengan kapten kapal.

"Saya ikut antar, saya tanya, 'Fandi, sudah lama kenal sama kapten?' (dijawab) 'Belum, Mak. Baru inilah kenalannya. Mau pergi ini kenalannya,'" kata Nirwana.

NANGIS DITUNTUT MATI : Terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton, Fandi Ramadhan menangis usai dituntut hukuman mati, Kamis (5/2/2026). Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
NANGIS DITUNTUT MATI : Terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton, Fandi Ramadhan menangis usai dituntut hukuman mati, Kamis (5/2/2026). Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah (Tribunnews.com)

Hotman kemudian menekankan fakta kedua yang menurutnya menjadi alasan kuat Fandi tidak pantas dijatuhi hukuman mati, yakni tidak mengetahui isi 67 kardus yang dimuat ke kapal.

"Fandi ini tidak tahu 67 (kardus) itu yang dimasukkan di kapal, (dari) seolah-olah kapal mirip kapal nelayan di tengah laut. Si Fandi ini bertanya kepada si kapten, 'Itu apa?' dia rada curiga, dijawab bahwa 'Itu adalah emas dan uang' Dan itu oleh si Fandi dijelaskan waktu pemeriksaan di persidangan, diakui oleh si kapten," tegasnya.

Nirwana berharap anaknya dibebaskan dari perkara tersebut.

"Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, kepada Bapak Jaksa, kepada Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Karena anak saya pun tidak tahu barang itu apa isinya, tidak tahu. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa anaknya tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan tidak mengetahui barang yang dibawa.

"Saya rasa saya enggak ikhlas anak saya dituntut mati karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat dengan jaringan narkoba sebanyak itu. Apalagi dia dengan posisi baru berlayar, baru kenal kapten," katanya.

Nirwana juga menyebut Fandi merupakan tulang punggung keluarga.

"Kami pun tidak ada terlibat, keluarga tidak ada terlibat dengan jaringan narkoba. Makanya saya bermohon dengan Bapak Presiden, Bapak Prabowo, tolonglah bantu saya. Saya orang yang tak punya, orang susah. Ke mana lagi saya minta tolong kecuali sama beliau?" tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, ayah Fandi, Sulaiman, turut menyampaikan harapannya.

"Saya bermohon kepada Bapak Presiden, tolonglah anak saya dibebaskan. Anak saya tidak tahu apa-apa. Dia dijebak itu, Pak. Sekali lagi Bapak Presiden, mohon kepada Pak Presiden tolong bebaskan anak saya. Dialah satu-satu tulang punggung kami, tulang punggung keluarga untuk cari makan kami. Dialah yang membantu saya," tuturnya.

Hotman meminta Kejaksaan Agung untuk menurunkan tim guna mengeksaminasi perkara tersebut.

"Jadi melanjutkan dari imbauan dari orang tua kandung dari si calon dihukum mati ini, saya pun sangat mengimbau kepada Bapak Jaksa Agung agar tolong diturunkan tim untuk mengeksaminasi," katanya.

"Demikian juga kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam dan juga nanti Ketua Pengadilan Tinggi Kepri agar benar-benar mendengarkan tangis dari orang tua korban fitnahan ini."

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian pada kasus tersebut.

"Pak Prabowo berjanji akan mencegah adanya miscarriage of justice di negeri ini. Dan inilah bukti pertama. Dan saya yakin Bapak Prabowo, 290 juta penduduk Indonesia mendukung Ibu (Fandi) ini," ucapnya.

Menurut laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), miscarriage of justice adalah suatu kondisi hukum di mana seseorang yang tidak bersalah diproses atau bahkan dihukum pidana, padahal ia tidak bersalah atau tidak ada tindak pidana yang dilakukan.

Namun, proses penegakan hukum telah mengarahkan pada dirinya sebagai pelaku kejahatan.

Pengakuan Fandi

Fandi bersikeras bahwa dirinya hanyalah korban keadaan. 

Dalam persidangan, ia mengungkapkan bekerja sebagai ABK murni untuk mencari nafkah demi membiayai sekolah adik-adiknya. 

Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tanker tempatnya bekerja mengangkut muatan narkotika dalam jumlah besar.

Keyakinan ini pula yang membuat sang ibu berjuang mencari keadilan hingga ke Jakarta. 

Sang ibu meyakini Fandi tidak terlibat secara sadar dalam sindikat penyelundupan internasional tersebut.

Daftar Terdakwa dan Agenda Sidang Selanjutnya

Selain Fandi Ramadhan, terdapat lima terdakwa lain yang juga dituntut hukuman mati dalam perkara ini, yakni:

  1. Richard Halomoan
  2. Leo Candra Samosir
  3. Hasiholan Samosir
  4. Weerapat Phongwan (WNA Thailand)
  5. Teerapong Lekpradube (WNA Thailand)

    Majelis Hakim PN Batam telah menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membela diri. 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dijadwalkan akan digelar pada Senin, 23 Februari 2026 mendatang.

Publik kini menanti langkah hukum apa yang akan diambil Hotman Paris untuk menyelamatkan nyawa ABK asal Batam tersebut dari jeratan tiang gantungan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.