TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua remaja asal Minahasa Utara diamankan petugas di area keberangkatan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Kedua remaja tersebut diamankan saat melakukan screening ticket sebelum bertolak ke Jakarta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 20 Februari 2025 sekitar pukul 06.25 Wita.
Dua remaja perempuan itu berinisial AK (17) dan MT (16).
Mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
Keduanya hendak melakukan perjalanan tanpa didampingi keluarga serta tidak dapat menunjukkan izin orang tua.
Hal ini membuat petugas lapangan di bandara curiga.
Tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Avsec, dan Yayasan Kasih Yang Utama kemudian melakukan pendalaman.
Dari hasil interogasi terungkap fakta bahwa tiket perjalanan mereka dibeli oleh seorang pria berinisial GN yang berada di Jakarta.
GN juga mentransfer uang jalan sebesar Rp 750 ribu kepada salah satu korban.
Komunikasi antara GN dan salah satu korban berlangsung melalui media sosial.
Korban pun diminta oleh GN untuk datang ke Jakarta dengan membawa satu teman perempuan.
Mereka merencanakan pertemuan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Korban AK dan MT mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan GN.
Pola tersebut yaitu perekrutan daring, pembiayaan perjalanan, pemberian uang, tanpa di ketahui orang tua serta rencana pertemuan di tempat tertutup, mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan potensi eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado. Iptu. Masry. S.Sos membenarkan kejadian tersebut.
Masry menyatakan bahwa penanganan lebih lanjut telah dilimpahkan kepada Subdit III PPO Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulawesi Utara untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus.
"Kami menghimbau agar tua orang lebih ketat memperhatikan percakapan handphone anak remaja saat ini dan cepat melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan contoh seperti diatas agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak," pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)