TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, berbagai pertanyaan hingga mitos tentang hukum puasa kembali ramai dibicarakan di tengah masyarakat.
Salah satu anggapan yang kerap muncul adalah pernyataan ekstrem bahwa makan di depan orang yang sedang berpuasa dosanya setara dengan berzina di dalam masjid.
Rumor tersebut tentu menimbulkan kebingungan, terutama bagi umat Muslim yang ingin menjalankan ibadah puasa sesuai tuntunan syariat.
Menanggapi isu tersebut, pendakwah Khalid Basalamah memberikan penjelasan tegas dalam salah satu ceramahnya yang tayang di kanal Era Islam.
Ia mengaku heran dengan perumpamaan yang dianggap terlalu berlebihan tersebut karena tidak memiliki dasar dalil dalam Islam.
• Luna Maya Sahur Pertama di Aceh, Duduk Lesehan Bersama Warga Saat Aksi Kemanusiaan Ramadan 2026
Menurut Ustaz Khalid, menyamakan makan di depan orang berpuasa dengan perbuatan zina di masjid adalah analogi yang keliru dan tidak berdasar.
Zina sendiri merupakan dosa besar, terlebih jika dilakukan di tempat suci seperti masjid. Karena itu, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki landasan dari Al-Qur’an maupun hadis.
Ia menjelaskan bahwa hukum asal makan di depan orang yang sedang berpuasa sebenarnya tidaklah berdosa.
Namun, jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, perbuatan itu sebaiknya dihindari karena termasuk makruh, yakni sesuatu yang tidak disukai dalam ajaran Islam.
Dalam Islam, terdapat konsep udzur syar’i, yaitu alasan yang dibenarkan agama untuk tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian jauh (musafir), atau wanita yang sedang haid maupun nifas.
Orang yang memiliki kondisi tersebut tidak berdosa jika makan atau minum di siang hari Ramadan.
Sebagai contoh, seorang istri yang sedang haid tetap diperbolehkan makan meskipun suaminya sedang berpuasa.
Meski demikian, ada adab yang dianjurkan, yakni menjaga perasaan orang yang berpuasa dengan tidak makan secara terang-terangan di hadapannya. Namun jika tetap makan karena memiliki udzur, hal itu tidak dihitung sebagai dosa.
Selain membahas persoalan tersebut, Ustaz Khalid juga menyinggung polemik lain yang sering muncul setiap Ramadan, yaitu hukum warung makan yang buka pada siang hari. Ia menjelaskan bahwa menurut fatwa para ulama, seorang Muslim diperbolehkan menjual makanan di bulan Ramadan. Hal ini karena tidak semua orang wajib berpuasa, seperti mereka yang memiliki udzur syar’i.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh mitos yang tidak memiliki dasar dalil.
• Cara Masak Kolang-Kaling agar Empuk dan Tidak Asam, Ini Kandungan Manfaatnya
Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk memperdalam ilmu agama, menjaga adab, dan saling menghormati, sehingga ibadah puasa dapat dijalankan dengan penuh ketenangan dan pemahaman yang benar.
Di luar sana, masih banyak orang yang membutuhkan makanan karena memiliki udzur, seperti musafir, orang sakit, wanita haid/nifas, lansia, hingga saudara kita yang non-muslim.
"Jadi bukan berarti harus diharamkan semua orang, nggak. Nanti akhirnya orang Islam nggak punya makanan, akhirnya beli sembarangan dari orang non-muslim," terangnya.
Kendati demikian, Ustaz Khalid kembali mengingatkan bahwa tetap harus ada adab yang dijaga oleh para penjual, misalnya dengan memasang tirai penutup di warung makannya untuk menghormati mereka yang sedang beribadah puasa.
Kesimpulannya, mitos dosa setara zina di masjid itu dipastikan hoaks alias tidak ada dalilnya. Yang terpenting, di bulan Ramadan adalah bagaimana kita saling menjaga adab, toleransi, dan menghormati satu sama lain. (*)