Jakarta (ANTARA) -

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Suku Dinas Pariwisata akan mengawasi usaha pariwisata baik restoran, kafe, tempat hiburan malam, mandi uap, spa dan lainnya yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan.

“Kami terus lakukan pengawasan setelah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pariwisata ini,” kata Kasi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Utara Sanyoto di Jakarta, Minggu.

Seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta Utara, kata dia, telah mendapatkan sosialisasi terkait surat edaran yang mengatur usaha pariwisata mana yang masih boleh beroperasi di bulan suci Ramadhan.

Menurut Sanyoto, secara garis besar pelaku usaha pariwisata yang dilarang beroperasi, yakni klub malam, diskotik, panti pijat, mandi uap, arena ketangkasan manual dan mekanik atau arena permainan orang dewasa, bar atau rumah minuman.

“Namun jika usaha ini berada di hotel bintang 4 dan bintang lima tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan yang ada,” kata dia.

Kemudian, untuk karaoke baik karaoke eksekutif dan karaoke keluarga tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Untuk di Jakarta Utara ini lokasi yang terbanyak pelaku usaha pariwisata di Kecamatan Kelapa Gading dan Kecamatan Penjaringan. Sementara di kecamatan lainnya sedikit,” kata dia.

Ssebelum memasuki bulan Ramadhan, kata Sanyoto, Dinas Parekraf DKI Jakarta sudah memanggil 250 pelaku usaha pariwisata dan menyosialisasikan surat edaran terkait operasional usaha pariwisata di bulan Ramadhan.

Pihaknya juga sudah melakukan kunjungan melakukan sosialisasi, sehingga diharapkan semua akan mengikuti regulasi tersebut.

“Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Budhy Novian mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan terkait regulasi yang mengatur ketertiban umum sepanjang bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

"Kami tentu melakukan penindakan sesuai dengan regulasi yang ada. Kami siap melakukan penertiban secara acak serta mengimbau pelaku usaha mematuhi regulasi yang. Jika ada laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti," katanya.