Ini Nasib Bripda Masias Siahaya Brimob di Tual yang Tewaskan Pelajar 14 Tahun Pakai Helm Baja
Dedi Qurniawan February 21, 2026 11:33 PM

POSBELITUNG.CO – Nasib Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, kini berada di ujung tanduk.

Polisi berpangkat Bripda tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Tual setelah aksi kekerasannya menyebabkan seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT meninggal dunia.

Kronologi Kejadian dan Penetapan Tersangka

Tragedi ini bermula pada Kamis pagi (19/2/2026), tepat pada awal Ramadhan.

Korban AT bersama kakaknya, NKT (15), sedang berkendara di pusat Kota Tual.

Tanpa alasan yang jelas, Bripda Masias Siahaya diduga menghadang dan memukul wajah korban menggunakan helm baja hingga korban terjatuh dan kepalanya menghantam aspal.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi status hukum pelaku.

”Setelah memeriksa 14 saksi dan mengumpulkan barang bukti, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Rositah dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026) dikutip dari Kompas

Baca juga: Kronologi Pelajar 14 Tahun di Tual Dipukul Helm hingga Tewas oleh Brimob Bripda Masias Siahaya

Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman PTDH

Pihak kepolisian tidak menjerat Bripda Masias Siahaya dengan pasal berlapis yang mengancam masa depannya sebagai anggota Polri.

Ia dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Oknum Brimob itu juga dijerat menggunakan KUHP Baru yakni Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Selain pidana, Bripda MS juga menghadapi proses sidang kode etik profesi Polri.

”Aturan ini berlaku jika tindakan penganiayaan fisik atau perusakan kesehatan secara tidak langsung mengakibatkan kematian korban,” tambah Rositah.

Ia juga menegaskan adanya potensi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tuntutan Keluarga: Pecat dan Hukum Setimpal

Sebagaimana dilaporkan kompas, Rijik Tawakal (48), ayah korban, mengungkapkan duka mendalam atas kehilangan putranya yang dikenal sebagai penghafal Al-Quran tersebut.

Ia menuntut transparansi penuh dalam proses hukum ini.

”Kami tahu anak kami tidak bisa kembali. Tetapi, kami berharap ada keadilan. Keluarga semua marah, tetapi saya minta kami menempuh jalur hukum, bukan menggunakan massa,” ujar Rijik dengan suara bergetar.

Rijik juga mempertanyakan alasan pemukulan tersebut karena anaknya tidak ikut dalam konvoi motor.

”Ada yang bilang anak saya ikut konvoi motor, padahal mereka berdua berada di seberang jalan. Konvoi itu dari arah berlawanan, tetapi kenapa anak saya yang dipukul?” ujarnya.

Kecaman dari IPW dan YLBHI

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai lembaga pengawas. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak agar Brimob tidak lagi dilibatkan dalam pelayanan masyarakat sipil.

“Oknum Brimob yang menganiaya pelajar di Tual hingga tewas harus diproses hukum dan dikenakan tindak pidana dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sugeng dikutip dari kompas.com.

”Brimob ini pengerahannya harus untuk kepentingan mengendalikan situasi keamanan di mana ada gangguan keamanan yang melibatkan satu kekuatan yang bersenjata. Tidak untuk menghadapi masyarakat sipil yang tidak bersenjata.”

Senada dengan itu, Ketua Umum PB YLBHI, M. Isnur, menilai tindakan ini sebagai masalah sistemik.

”Polisi harus mengambil tindakan tegas dan serius. Pelaku harus dihukum secara pidana dan etik serta keluarga korban harus mendapatkan pemulihan,” tegasnya dilansir Kompas.com.

Permohonan Maaf Kapolda Maluku

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berkomitmen mengawal kasus ini secara profesional.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda dikutip dari Serambi News. (Kompas/ Kompas.com/ Serambi News/ Posbelitung.co)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.