Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Suku Dinas Pariwista dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) akan memasang stiker di seluruh tempat usaha pariwisata selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
“Kami akan memasang stiker di seluruh tempat usaha, yakni stiker yang diperbolehkan beroperasi dan yang tidak boleh beroperasi sepanjang Ramadhan. Ada 952 pelaku usaha pariwisata di Jakut,” kata Kasi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Utara Sanyoto di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan stiker hijau akan dipasang di tempat usaha pariwisata yang boleh beroperasi sepanjang bulan Ramadhan, sementara stiker merah akan dipasang di lokasi usaha yang tidak boleh beroperasi.
“Penempelan ini dilakukan secara bertahap bersama tim gabungan nantinya,” kata dia.
Sebanyak 952 pelaku usaha pariwisata yang tersebar di Jakarta Utara, mulai dari hotel bintang dan melati sebanyak 52 hotel, 669 restoran, 16 karaoke, 134 bar atau rumah minuman beralkohol, 32 spa, dan 49 rumah pijat.
“Untuk Jakarta Utara yang terbanyak ada di Kecamatan Kelapa Gading dan Penjaringan,” ujar Sanyoto.
Sudin Parekraf sudah berkoordinasi dengan lurah dan camat terkait sosialisasi aturan pelarangan beroperasinya usaha pariwisata di bulan Ramadhan serta sudah melakukan penempelan stiker.
Menurut dia, jika masih ada pelaku usaha yang melanggar, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai regulasi yang ada mulai dari Surat Peringatan pertama (SP-1), SP-2, dan SP-3.
"Ini diberikan selama tujuh hari, lima hari dan SP 3 selama tiga hari, Jika masih melanggar maka akan izin mereka dihentikan sementara. Jika masih melanggar maka izin operasional mereka dapat dicabut,” katanya.







