Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 3,2 juta SPT Tahun Pajak 2025 telah diterima hingga 20 Februari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa per 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB, total SPT Tahunan PPh yang masuk mencapai 3.266.186 SPT.
Dari jumlah tersebut, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember 2025.
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan sebanyak 2.876.647 SPT dan OP non-karyawan 299.408 SPT. Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat 89.370 SPT dalam denominasi rupiah dan 94 SPT dalam dolar Amerika Serikat.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP menerima 651 SPT dalam rupiah dan 16 SPT dalam dolar AS.
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat lonjakan aktivasi akun Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan nasional.
Hingga periode yang sama, sebanyak 14.093.682 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka.
Jumlah tersebut terdiri atas 13.106.394 Wajib Pajak Orang Pribadi, 897.485 Wajib Pajak Badan, 89.578 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sejak 2026, DJP mewajibkan seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, dilakukan melalui Coretax.
Bagi wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax, berikut langkah-langkahnya:
Setelah login, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi DJP melalui menu “Portal Saya” pada submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, lalu memilih “Kode Otorisasi DJP” dan membuat passphrase.
Untuk menyampaikan SPT Tahunan:
Sebagai contoh, karyawan dengan satu pemberi kerja dan status Kepala Keluarga (K/0) dapat mengisi:
Untuk bukti potong PPh Pasal 21:
Apabila seluruh angka sesuai dan pajak terutang sama dengan pajak yang telah dipotong, maka SPT berstatus nihil.
Pada bagian daftar harta (Lampiran 1 Bagian A), wajib pajak wajib mengisi data aset yang dimiliki. Jika memiliki utang, isi Lampiran 1 Bagian B.
Setelah seluruh bagian terisi:
Bukti penerimaan SPT dapat diunduh melalui menu “SPT Dilaporkan”.
Dengan tenggat pelaporan yang semakin dekat, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan guna menghindari sanksi administrasi.
Bangkapos.com/Kontan.co.id