Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura terus berkembang.
Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, penyidik kini membidik kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti Setyoningtyas menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada sopir pengangkut solar subsidi menggunakan jeriken.
"Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi masih terus kami dalami untuk mengungkap peran pihak terkait lainnya," ujar Widiarti S, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Sanksi SPBU Patung Tuban Buntut Layani Mobil Dinas Isi BBM Bersubsidi
Menurutnya, selama ini pihak kepolisian telah mengamankan para sopir yang mengangkut solar dalam jumlah besar tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi.
Namun, dari hasil pengembangan, ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses pembelian.
Bahkan, penyidik mendapati dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM menggunakan barcode milik pihak lain.
Modus tersebut diduga digunakan agar pembelian solar subsidi tetap bisa dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.
"Penyidik juga menemukan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain," ungkapnya.
Baca juga: Indeks Pembangunan Manusia Sumenep Naik ke Kategori Tinggi, Tembus 70,54 pada 2025
Meski demikian, polisi belum membeberkan identitas maupun lokasi SPBU yang tengah dibidik. Proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada operator lain yang turut terlibat dalam praktik yang disebut sebagai mafia BBM subsidi tersebut.
Widiarti memastikan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Polisi mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer transaksi pembelian solar subsidi dalam jumlah besar.
"Sudah ada bukti transfernya dari para tersangka," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi tersebut, tiga pria berinisial MA, AS, dan FR diamankan saat mengangkut BBM bersubsidi menggunakan dua mobil pikap.
Satu unit pikap Mitsubishi L300 bernopol M 8225 VD mengangkut 59 jeriken solar dengan total berat sekitar dua ton.
Sementara satu unit pikap Gran Max bernopol L 8223 NC membawa 46 jeriken berisi solar subsidi serta 13 jeriken kosong.
Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi. Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pamekasan.
Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada lima nama lain berinisial ES, SA, AW, MS, dan AAZ.
Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemilik atau pihak yang memesan BBM subsidi tersebut.
Kini, fokus penyidik tidak hanya pada jalur distribusi, tetapi juga pada pihak-pihak yang memfasilitasi pembelian di tingkat SPBU.