Kronologi ABK Kapal Sea Dragon Mengaku Jadi Tumbal Jaringan Narkoba 1,9 Ton
Desy Selviany February 22, 2026 05:28 PM

TRIBUNDEPOK-Masyarakat digegerkan dengan kisah pilu anak buah kapal (ABK) yang mengaku menjadi tumbal dari distribusi narkoba seberat 1,9 ton. 

ABK yang bernasib apes itu bernama Fandi Ramadhan. 

Video pemuda berusia 26 tahun sambil menangis menyebut negara tak adil lantaran dirinya dijadikan tumbal pengungkapan kasus narkoba viral dan mengundang simpati netizen. 

Pasalnya, Fandi merasa dijebak saat baru pertamakali menjadi Kapal Sea Dragon yang ternyata tidak diketahuinya mengangkut barang haram narkoba seberat 1,9 ton. 

Dari pengungkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu membuat Fandi didakwa hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Kisah Fandi seorang ABK yang dijebak pun kemudian viral di media sosial hingga menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris. 

Hotman Paris melalui lembaga bantuan hukumnya turun tangan untuk membela Fandi Ramadhan yang diyakini dijebak dalam pengungkapan transaksi narkoba jaringan internasional tersebut. 

Lalu bagaimana kronologi ABK jadi tumbal jaringan narkoba 1,9 ton? 

Dimuat Tribunnews.com pada Minggu (22/2/2026) orang tua Fandi, Nirwana membeberkan awal mula sang anak bisa bekerja sebagai ABK di kapal Sea Dragon tersebut. 

Nirwana mengungkapkan mulanya Fandi mengetahui adanya lowongan pekerjaan sebagai ABK dari seorang agen bernama Iwan. 

"Di situlah dia menunjukkan pada saya bahwasanya dirinya mendapatkan pekerjaan (sebagai ABK) di kapal asal Thailand (Sea Dragon)," katanya dalam konferensi pers bersama pengacara kondang, Hotman Paris, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). 

Selanjutnya, Fandi langsung diberi nomor telepon kapten kapal Sea Dragon bernama Hasiholan oleh Iwan.

Kemudian, Hasiholan menanyakan terkait ketersediaan berkas persyaratan sebagai ABK kepada Fandi. 

Namun, karena berkas belum lengkap, Hasiholan meminta Fandi untuk mengurusnya. 

"Lalu saya bantulah anak saya mengurus berkas sama paspornya," tuturnya. 

Nirwana mengungkapkan pada momen tersebut, anaknya belum pernah bertemu dengan kapten kapal Sea Dragon. 

Dia mengatakan komunikasi tersebut dimulai pada April 2025 lalu. 

Beberapa hari kemudian, Hasiholan menghubungi Fandi terkait kelengkapan berkas persyaratan sebagai ABK. 

Setelah itu, Fandi pun mengirimkan berkas persyaratannya ke Hasiholan melalui handphone. 

Kemudian, kata Nirwana, Iwan meminta sejumlah uang kepada Fandi sejumlah Rp2,5 juta. 

Baca juga: Di Mana Bandar Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon yang Buat ABK Jadi Tumbal?

"Terus Pak Iwan ini meminta uang charge sama si Fandi sebesar Rp2,5 juta. Makannya dikasihnya berhubungan dengan si kapten. Jadi waktu pemberangkatan si Fandi minta saya Rp2,5 juta itu," ujarnya. 

Pada 1 Mei 2025, Fandi dan Nirwana lantas pergi ke rumah Hasiholan dan momen tersebut menjadi awal pertemuan mereka secara langsung. 

"Saya serahkan lah anak saya sama kapten, saya salaman sama kapten dan istrinya," ujarnya. 

"Kalau kayak gitu, saya titip Fandi. Kalau Fandi nakal-nakal, gembleng saja. Anggap saja seperti anak Anda," sambung Nirwana. 

Pada momen yang sama, Fandi juga meminta ibunya untuk menuntut perusahaan tempatnya bekerja jika dirinya terjadi sesuatu yang tidak sesuai. 

Pada kesempatan yang sama, pengacara Fandi, Hotman Paris, menyebut bahwa Fandi mulai bekerja sebagai ABK pada 13 Mei 2025. 

Lalu, pada 18 Mei 2025, ada sebuah kapal yang menyerupai kapal nelayan memepet kapal yang ditumpangi Fandi. 

Tujuannya yaitu memindahkan sekitar 67 kardus. Fandi, kata Hotman, sempat curiga terkait kardus tersebut. 

"Tiba-tiba di tengah laut pada 18 Mei 2025, merapat suatu kapal nelayan menurunkan 67 kardus. Si Fandi ini masinis mesin, tetapi karena disuruh, akhirnya dia diminta estafet. Nah lalu, si Fandi curiga," ujarnya. 

Hotman mengatakan Fandi sempat bertanya kepada Hasiholan terkait isi dari kardus tersebut.
Namun, Hasiholan mengungkapkan bahwa isinya adalah uang dan emas. 

"Lalu masuklah (kardus) dan tujuannya ke Filipina melewati perairan Tanjung Karimiun," kata Hotman. 

Dia mengungkapkan, tiga hari kemudian atau 21 Mei 2025 , Fandi pun tiba-tiba ditangkap oleh aparat. 

Adapun ternyata isi dari kardus tersebut bukanlah uang dan emas tetapi sabu.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Toto Roedianto, S.Sos, S.H dalam keterangan resminya menanggapi beredarnya narasi di media sosial mengenai perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa Fandi Ramadan.

Klarifikasi ini sekaligus disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurut Toto, proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

(TribunDepok/DES/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.