TRIBUNDEPOK-Publik digegerkan dengan dakwaan pidana mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang ada di dalam kapal pengangkut narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton.
Salah satu ABK yang ditangkap dan mendapatkan dakwaan pidana mati meraung-raung tidak terima dengan keputusan jaksa penuntut umun (JPU).
ABK tersebut bernama Fandi Ramadhan asal Medan, Sumatra Utara.
Fandi mengaku tidak tahu menahu soal muatan kapal yang ternyata berisi narkoba seberat 1,9 ton.
Pasalnya Fandi baru bekerja pertama kali di Kapal Sea Dragon sebagai ABK di hari penangkapan.
Fandi bahkan sempat mengeluarkan uang Rp2,5 juta agar bisa menjadi ABK di kapal tersebut.
Naas bersama dengan 3 warga negara Indonesia (WNI) dan 2 warga negara Thailand lainnya, Fandi ditangkap saat operasi gabungan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut (AL).
Kasus narkoba jaringan internasional ini bermula pada Mei 2025 lalu.
Dimuat Kompas tv, Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkapkan kronologi pengungkapan narkoba di Kapal Sea Dragon.
Marthinus mengatakan operasi penangkapan tersebut melibatkan tim gabungan dari BNN, Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI Angkatan LauT (AL), Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Bais TNI.
Marthinus menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari joint analysis yang dilakukan selama lima bulan.
Di mana tim gabungan melakukan analisis dan penyelidikan mendalam terhadap pergerakan kapal tersebut, dan meyakini adanya muatan narkoba yang diangkut kapal tersebut.
Namun demikian dia tidak bisa menjelaskan locus perkara tersebut.
Locus delicti merujuk pada tempat kejadian perkara (TKP) atau tempat tindak pidana dilakukan.
"Locus, tempus, itu menjadi satu momentum, saya tidak perlu menjelaskan locus-nya di mana, tapi tempus-nya pada saat (pukul) 23.00 tanggal 20 Mei (2025)," ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku sempat memiliki rasa pesimis terkait penangkapan jaringan narkoba internasional yang diduga berasal dari wilayah Golden Triangle tersebut.
Mengingat, sebelum menangkap kapal Sea Dragon, pihaknya sempat menangkap satu kapal lainnya, namun tidak membuahkan hasil.
Diyakini kapal yang kosong tersebut berkaitan dengan kapal sea dragon yang berhasil diungkap aparat.
"Sebelum ini kita pernah menangkap satu kapal lagi, tapi pada waktu itu kita belum melihat polanya seperti apa. Dan ternyata kapal yang kita tangkap pertama, dengan kapal yang sekarang ini ada dalam satu hubungan sindikat," jelasnya.
"Lalu karena menangkap pertama itu kosong, saya langsung berpikir begini 'masa kali ini juga kosong', padahal kita sudah melakukan analisa yang mendalam dan matang," sambungnya.
Baca juga: Jadwal Jam Operasional Warteg di Depok Selama Ramadan 1447 Hijriah
Hal tersebut yang membuat dirinya mengalami gejolak dalam hatinya terkait operasi penangkapan tersebut.
"Walaupun dengan analisis kita begitu tajam, ada suatu pesimistis dalam hati saya sebagai seorang komandan, karena kalau ketangkap lagi, kosong lagi, seperti kita dilecehkan oleh kelompok ini," ucapnya.
Adapun penangungkapan tersebut terjadi di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri.
"Pada saat dilakukan penggeledahan petugas gabungan menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 narkotika jenis sabu, seberat kurang lebih 2 ton," ungkap Kepala BNN, Senin (26/5).
Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan internasional Golden Triangle yang beroperasi di Thailand, Myanmar, dan Laos.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan enam orang terdiri dari 4 WNIdan 2 warga negara Thailand.
Adapun di situs Kejaksaan Agung RI hanya dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2025 ketika saksi Hasiholan Samosir menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai ABK tanker.
Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran.
Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama sejumlah saksi berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand.
Di negara tersebut mereka bertemu dengan beberapa pihak, termasuk Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Setelah menunggu sekitar 10 hari di sebuah hotel di Thailand, rombongan kemudian menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat.
Dalam perjalanan selanjutnya, kapal menerima muatan dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket.
Muatan berupa 67 kardus yang dibungkus plastik putih tersebut kemudian disimpan di beberapa bagian kapal.
Berdasarkan berkas perkara, para awak kapal disebut mengetahui bahwa barang yang diangkut bukan minyak.
Jaksa dalam dakwaan meyakini sebelum berangkat, terdakwa juga tercatat telah menerima transfer uang sebesar Rp 8.244.250.
Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.
Jaksa meyakini Fandi dan para terdakwa lainnya sudah mengetahui muatan kapal yang dibawa merupakan sabu.
Diungkapkan Aspidum Kejati Kepri bahwa proses persidangan terhadap terdakwa Fandi Ramadan telah memasuki tahap pembacaan tuntutan pada 5 Februari 2026, dengan tuntutan pidana mati.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026.
Saat ini sabu seberat 1,9 tom sudah disita BNN.
Pengungkapan ini disebut prestasi terbesar sepanjang sejarah pengungkapan narkotika di Indonesia.
(TribunDepok/DES/Kompas Tv)