TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah masuk dalam golongan paruh baya di Rokan Hulu diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu pada Sabtu sore (21/2/2026).
Suami istri tersebut diduga sebagai pengedar sabu di lokasi tempat tinggalnya.
Pasutri tersebut yakni sang suami, S, 62 tahun dan sang istri, M, 57 tahun.
Keduanya ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Rohul.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Sabtu sore sekitar pukul 16.30 wib di rumahnya yang beralamat di Jalan Baru PT EMA, Desa Kepenuhan Hilir.
Dirumah tersebut mereka membuka usaha warung makan.
"S dan M merupakan pasangan suami istri yang kita amankan terkait dengan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Safari Ramadan Perdana di Rohul, Plt Gubri Salurkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah untuk Warga
Baca juga: 614 Personil Polres Rohul Pakai Tanjak Unak Serantau
Di kartu tanda penduduk, keduanya berdomisili di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul. Namun mereka sudah tinggal dan berusaha di Desa Kepenuhan Hilir.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Rohul dilokasi penangkapan kedua tersangka kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya, ditemukan 26 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Bila ditimbang, batang bukti diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 27,83 Gram.
Selain 26 paket diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua pack plastik klip bening, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak rokok warna hitam serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna putih.
Keduanya mengakui kalau batang haram tersebut miliknya. Didapat dari seseorang yang saat ini sedang diburu.
Satresnarkoba Polres Rohul saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan dari seseorang. Kita terus lakukan pengembangan," ujarnya.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif metamfetamin. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai peran mereka sebagai pengedar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah pengawasan Polda Riau.
"Walau tes urine negatif, keduanya kita tersangkakan sebagai pengedar," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)