DALAM praktik hukum di Indonesia, frasa iktikad tidak baik semakin sering digunakan, khususnya dalam sengketa perdata dan kekayaan intelektual.
Namun, terdapat kecenderungan untuk mengaitkannya dengan konsep mens rea dalam hukum pidana.
Penyamaan tersebut tidak hanya keliru secara teoretis, tetapi juga berpotensi mengaburkan batas fundamental antara dua rezim hukum: hukum perdata yang berorientasi pada kepatutan hubungan hukum, dan hukum pidana yang berorientasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilarang.
Kekeliruan ini tidak hanya bersifat terminologis, tetapi juga berimplikasi serius pada potensi over-kriminalisasi dalam praktik penegakan hukum.
Dalam tradisi hukum perdata, konsep yang fundamental adalah iktikad baik (goede trouw), bukan iktikad tidak baik. Prinsip ini memperoleh legitimasi normatif dalam
Pasal 1338 KUH Perdata yang menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sebagaimana dikemukakan oleh R. Subekti, iktikad baik mengandung unsur kejujuran dan kepatutan dalam bertindak yang dinilai tidak hanya secara subjektif, tetapi juga secara objektif menurut ukuran kewajaran dalam pergaulan hukum.
Dengan demikian, iktikad baik merupakan standar hukum yang mengikat, bukan sekadar norma moral.
Secara historis, prinsip ini berakar pada tradisi hukum alam sebagaimana tercermin dalam pemikiran Hugo Grotius mengenai pentingnya good faith dalam hubungan hukum.
Namun, dalam perkembangannya, prinsip tersebut telah mengalami positivisasi dalam sistem hukum perdata Eropa kontinental dan memperoleh bentuk normatif yang konkret.
Dalam doktrin modern seperti goede trouw (Belanda) dan Treu und Glauben (Jerman), iktikad baik berfungsi sebagai standar objektif kepatutan dalam pelaksanaan hak.
Oleh karena itu, ia tidak ditujukan untuk menentukan kesalahan pidana, melainkan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hubungan hukum perdata.
Dalam kerangka ini, iktikad tidak baik merupakan manifestasi negatif dari pelanggaran terhadap prinsip iktikad baik.
Iktikad tidak baik berfungsi sebagai instrumen penilaian dalam hukum perdata untuk menguji kepatutan, kejujuran, dan kewajaran dalam suatu tindakan hukum.
Fokusnya adalah pada validitas dan kelayakan hubungan hukum, bukan pada penghukuman.
Ketidakjujuran dapat mencederai kemurnian kehendak para pihak. Dalam doktrin hukum perdata, kondisi ini dikenal sebagai cacat kehendak (wilsgebrek), yang berimplikasi pada dapat dibatalkannya perjanjian (vernietigbaar), sepanjang terbukti adanya kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), atau tipu daya (bedrog).
Penting untuk ditegaskan bahwa bedrog dalam hukum perdata tidak identik dengan penipuan dalam hukum pidana. Bedrog merupakan kategori cacat kehendak yang berfungsi menguji kemurnian persetujuan para pihak, sedangkan penipuan dalam hukum pidana merupakan delik yang mensyaratkan pembuktian unsur-unsur tertentu.
Keduanya berada dalam rezim dan fungsi yang berbeda, sehingga tidak dapat dilakukan konversi otomatis dari penilaian bedrog dalam hukum perdata ke kualifikasi penipuan dalam hukum pidana.
Hal ini sejalan dengan perbedaan mendasar antara pelanggaran terhadap kepatutan dan pelanggaran terhadap hak yang telah lahir secara definitif dan dilindungi oleh hukum.
Yang pertama merupakan penilaian normatif atas kewajaran perilaku, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pelanggaran atas hak subjektif yang telah diakui oleh negara.
Dalam kerangka tersebut, mekanisme koreksi hukum dalam ranah perdata menunjukkan bahwa yang diuji pada dasarnya adalah kepatutan kehendak.
Dalam hukum perjanjian, hal ini tercermin dalam pembatalan yang berangkat dari cacat kehendak para pihak.
Sementara itu, dalam hukum merek, ketidakpatutan tersebut tercermin dalam kehendak pemohon pada saat mengajukan permohonan, yang dinilai dalam kerangka perdata administratif.
Dengan demikian, baik pembatalan perjanjian maupun pembatalan hak merek pada dasarnya merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap kepatutan, bukan pelanggaran terhadap hak yang telah lahir secara definitif.
Dengan demikian, iktikad tidak baik harus dipahami sebagai standar evaluatif dalam rezim perdata-administratif, bukan sebagai indikator kesalahan dalam pengertian pidana.
Posisi tersebut memperoleh konfirmasi normatif dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Merek, yang menempatkan iktikad tidak baik sebagai dasar penolakan atau pembatalan, hal ini menegaskan bahwa yang diuji adalah kepatutan dalam proses perolehan hak, bukan pelanggaran terhadap hak yang telah ada, sehingga tetap berada dalam kerangka hukum perdata dan administratif, bukan pidana.
Bahkan, tindakan mendaftarkan merek yang telah diketahui digunakan atau dikenal oleh pihak lain dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatutan (iktikad tidak baik), meskipun belum terdapat hak terdaftar yang dilanggar.
Dengan demikian, pembatalan hak merek merupakan mekanisme korektif terhadap proses perolehan hak yang tidak memenuhi standar kepatutan, dan tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa hak tersebut sejak awal merupakan hasil perbuatan melawan hukum dalam arti pidana.
Fakta bahwa hak tersebut sempat timbul secara formal tidak serta-merta menjadikannya sebagai “hak yang ditimbulkan secara melawan hukum†dalam pengertian pidana.
Berbeda secara prinsipil, mens rea merupakan unsur kesalahan dalam hukum pidana yang menentukan ada tidaknya pertanggungjawaban pidana berdasarkan rumusan delik tertentu.
Kesadaran dalam hukum perdata tidak identik dengan mens rea dalam hukum pidana.
Dalam hukum perdata, kesadaran digunakan untuk menilai kepatutan, sedangkan dalam hukum pidana, ia merupakan bagian dari unsur kesalahan yang harus dibuktikan secara ketat.
Iktikad tidak baik merupakan standar kepatutan dalam hukum perdata, sedangkan mens rea adalah konstruksi kesalahan dalam hukum pidana.
Menyamakan keduanya merupakan kekeliruan konseptual yang berpotensi mengaburkan batas antara dua rezim hukum yang berbeda. Penegasan tersebut menemukan relevansinya dalam batas antara rezim perdata dan pidana. Meskipun Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Merek mengakui adanya penilaian atas iktikad tidak baik dalam proses perolehan hak, norma tersebut tetap berfungsi sebagai instrumen korektif dalam ranah perdata dan administratif, bukan sebagai dasar kriminalisasi.
Oleh karena itu, menarik konsep tersebut ke dalam konstruksi pidana, misalnya dengan mengaitkannya pada gagasan menimbulkan hak secara melawan hukum atau bahkan pada kualifikasi tindak pidana seperti pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, merupakan perluasan yang tidak tepat secara konseptual.
Pada tahap tersebut, perbuatan masih berada dalam kerangka kepatutan dalam proses perolehan hak dan belum menyentuh pelanggaran terhadap hak yang telah lahir secara definitif dan dilindungi oleh hukum, sehingga tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan adanya pernyataan palsu dalam pengertian pidana.
Perluasan makna ke ranah pidana tanpa dasar normatif yang jelas berpotensi melanggar prinsip ultimum remedium dan asas legalitas dalam hukum pidana. Dalam kerangka tersebut, tidak setiap ketidakjujuran merupakan kejahatan.
Dalam hukum perdata, ketidakjujuran terlebih dahulu merupakan persoalan kepatutan. Menjaga batas antara perdata dan pidana bukan hanya soal ketepatan teoretis, tetapi juga merupakan prasyarat bagi tegaknya rasionalitas dan kepastian hukum yang berkeadilan.