Amnesty Internasional Klaim Ada Penutupan Fakta di Kasus Brimob Aniaya Pelajar
Glery Lazuardi February 22, 2026 05:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Amnesty International Indonesia menuding adanya upaya menutup-nutupi fakta dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, di Kota Tual, Maluku.

Arianto diduga dianiaya oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial MS hingga meninggal dunia di jalan dekat RSUD Maren, Kecamatan Dullah Utara, pada 19 Januari 2026.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) dan menyebutnya sebagai pembunuhan di luar proses hukum (extra-judicial killing).

“Kasus ini adalah pelanggaran berat HAM. Saya sampai tak bisa menahan hati melihat video dan foto Arianto,” ujar Usman, Minggu (22/2/2026).

Kritik atas Narasi Awal

Usman mengkritik narasi yang berkembang setelah kejadian, yang mengaitkan korban dengan aksi balap liar.

Ia menilai pola tersebut kerap muncul dalam kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil, yakni dengan membangun framing yang menyudutkan korban.

“Setelah menganiaya korban, lalu polisi justru membuat narasi seakan menyudutkan bahwa Arianto dikaitkan dengan balap liar. Cara seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik,” katanya.

Berdasarkan keterangan keluarga, Arianto dan saudaranya saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari arah RSUD Maren menuju rumah.

Jalan yang menurun membuat sepeda motor melaju cukup cepat. 

Kakak korban disebut telah memberikan kesaksian bahwa ada anggota Brimob di pinggir jalan yang mengayunkan helm ke arah wajah Arianto.

Amnesty menilai dugaan tindakan tersebut sebagai bentuk penggunaan kekerasan berlebihan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Deretan 3 Kasus Brimob Berujung Korban Tewas, YLBHI: Bukan Sekadar Oknum, Pola Berulang

Bripda MS Resmi Tersangka

Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan. Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).

Setelah penetapan tersangka, ia diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan pemeriksaan etik dilakukan di Subbid Wabprof Bidpropam.

“Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” ujarnya.

Ia menegaskan, selain proses pidana yang ditangani Polres Tual, proses Kode Etik Profesi Polri juga berjalan paralel.

Jika terbukti melanggar, terduga pelaku dapat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Siswa 14 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Brimob, Yusril: Penegak Hukum Wajib Dihukum Jika Melanggar

Kapolda: Tidak Ada Toleransi

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika oleh anggota Polri.

“Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” kata Kapolda.

Ia juga telah memerintahkan pengawasan internal melalui Irwasda dan Bidpropam untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Pimpinan Polda Maluku turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut dan menyatakan komitmen untuk mengusut kasus secara tuntas.

(TRIBUNAMBON/TRIBUNNEWS)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.