TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyoroti rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Nurdin menegaskan, kebijakan dengan nilai anggaran besar tersebut tidak seharusnya diputuskan hanya berdasarkan pertimbangan efisiensi harga, melainkan perlu dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap industri nasional, tenaga kerja, serta struktur ekonomi dalam negeri.
Menurutnya, penguatan koperasi desa memang merupakan langkah strategis dalam memperpendek rantai distribusi dan memperkokoh ekonomi rakyat.
Namun apabila pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor dalam jumlah besar, pemerintah diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan teknisnya, termasuk soal kapasitas produksi industri dalam negeri yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
"Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” kata Nurdin kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam kerangka itu, belanja negara seharusnya diarahkan untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, sekaligus membuka lapangan kerja.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah sudah ada kajian komprehensif terkait potensi keterlibatan industri dalam negeri, termasuk kemungkinan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), skema kemitraan produksi, maupun opsi perakitan lokal.
Pemerintah juga dinilai perlu membuka ruang dialog dengan para pelaku industri agar kebijakan yang diambil tidak berdampak kontraproduktif terhadap agenda kemandirian industri nasional dalam jangka panjang.
Sebagai fungsi pengawasan, Komisi VI DPR RI, lanjutnya, akan mencermati dan mengawal kebijakan tersebut secara ketat.
“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional. Tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) saat ini tengah mengimpor 105.000 unit kendaraan dari India untuk kebutuhan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertanian, konsultansi konstruksi dan non-konstruksi, pengembangan properti, serta penyusunan rancangan dan rekayasa.
Perusahaan ini merupakan hasil transformasi dari PT Yodya Karya (Persero), yang sebelumnya dikenal sebagai PN Yodya Karya sejak 1961. Kantor pusatnya berada di Jakarta, dengan wilayah operasi di seluruh Indonesia
Impor tersebut meliputi 35.000 unit mobil pikap 4x4 dari Mahindra & Mahindra, serta 35.000 unit pikap 4x4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.