Sidang Korupsi Topan Ginting, Dua Saksi Ahli Dihadirkan
Truly Okto Hasudungan Purba February 22, 2026 08:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang kasus korupsi jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2).  Pada sidang tersebut, Topan Ginting lewat kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi ahli yang salah satunya berasal dari Universitas Gadjah Mada.

Ada pun dua saksi yakni Dr. Hendry Julian Noor, seorang dosen hukum pidana, dan Taufik Rahmadi dari Universitas Airlangga.  Kedua saksi menjelaskan administrasi negara khusus soal tindak pidana korupsi. Sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Mardisson.

Sidang Topan bersama dua terdakwa lainnya Yakni Rasuli Efendy Siregar terregistrasi dengan nomor perkara  167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang sebagai kontraktor memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.

Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak. Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

"Perkara ini soal tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan telah menerima berkas persidangan kasus korupsi eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting," lanjut Sonny.

KPK mengatakan, janji dan uang commitment fee juga diberikan kepada Stanley Tuapattiraja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp 300 juta,kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp 1.675.000.000, dan kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Tanggapan Jaksa KPK, Ajuan Topan Ginting Perantara Suap Disebut Berstatus TNI

Adapun Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I Medan mendapat commitment fee Rp Rp535 juta dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang lain yakni Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000.

Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar Jaksa KPK diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut kontraktor pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun tiga tahun penjara. Sementara terdakwa Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan.

Kedua dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto  Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.  Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun. Jaksa menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5  milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting. (cr17/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.