TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kanit, dikabarkan ditangkap terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Informasi penangkapan tersebut mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tana Toraja yang lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat di Polres Toraja Utara yang disebut menerima setoran sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Polda Sulawesi Selatan.
“Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Polres Toraja Utara tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan bandar narkoba ET alias O oleh Polres Tana Toraja.
Perkembangan kasus ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian daerah.(*)