DPRD dan Polisi Sidak Galian Pasir di Bungursari, Mata Air Rusak dan Terancam Longsor
Dedy Herdiana February 23, 2026 07:01 AM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama aparat dari Polres Tasikmalaya Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian pasir di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Sabtu (21/2/2026). Hasilnya mengejutkan. Kondisi lokasi disebut sangat kritis, mengancam keselamatan pekerja, merusak sumber mata air hingga menghancurkan akses jalan warga.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menegaskan aktivitas tambang tersebut berpotensi memicu bencana longsor jika terus dibiarkan.

“Kami Komisi III hari ini datang ke lokasi, ternyata betul areanya sangat kritis dan membahayakan. Kalau dibiarkan, longsor bisa terjadi kapan pun,” ungkap Anang kepada TribunPriangan.com.

Menurutnya, selain rawan longsor, aktivitas tambang juga memperparah abrasi dan kerusakan lingkungan di kawasan Bungursari. Bahkan, di lokasi tidak ditemukan pihak pengelola maupun pemilik tambang yang dapat menunjukkan legalitas perizinan.

“Informasinya pemiliknya pun tidak ada di lokasi, sehingga tidak ada yang bisa menjelaskan soal izin galian ini,” tegasnya.

GALIAN C - Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama Unit Tipiter Polres Tasikmalaya Kota melakukan inspeksi mendadak ke galian C yang berada di wilayah Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Sabtu (21/2/2026).
GALIAN C - Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama Unit Tipiter Polres Tasikmalaya Kota melakukan inspeksi mendadak ke galian C yang berada di wilayah Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Sabtu (21/2/2026). (TribunPriangan.com/jaenal)

Baca juga: Galian C di Bungursari Tasikmalaya Merusak Sumber Mata Air

Sebagai langkah awal, alat berat yang berada di lokasi langsung diamankan dan aktivitas tambang dihentikan sementara. Pemilik tambang akan dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan.

“Alat berat diamankan supaya tidak kembali beroperasi. Pemiliknya akan kita panggil,” ujarnya.

Anang menegaskan, meski berada di atas tanah milik pribadi, aktivitas yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan tetap tidak diperbolehkan.

“Tanah apapun, milik pribadi atau bukan, kalau membahayakan masyarakat dan berdampak pada lingkungan, itu tidak boleh,” katanya.

Ia juga memastikan, jika terbukti ilegal dan membahayakan, tambang tersebut bisa ditutup permanen. Terlebih, di wilayah Bungursari disebut terdapat beberapa titik galian pasir lain yang akan segera ditinjau bersama aparat.

“Ada beberapa titik lagi yang akan kami cek. Semua akan ditertibkan sesuai arahan gubernur,” tandasnya.

 
Mata Air Rusak, Warga Tiga Kelurahan Terdampak

Sementara itu, Lurah Sukalaksana, Asep Roni, mengungkapkan aktivitas galian C yang telah berjalan sekitar empat bulan mulai merusak sumber mata air yang dimanfaatkan warga dari tiga kelurahan.

“Lokasi ini sudah berhenti operasi karena sebelumnya kami lakukan pendekatan persuasif. Lokasinya dekat pemukiman dan sumber mata air,” kata Asep.

Ia menjelaskan, setidaknya satu titik sumber mata air sudah terdampak dan kualitas air mulai terganggu. Jika tidak dicegah, bukan tidak mungkin sumber air tersebut hilang.

“Sukalaksana sebenarnya banyak sumber air, tapi rusak karena gunungnya terus digali,” ujarnya.

GALIAN C - Lokasi galian C yang di lakukan inspeksi mendadak oleh Komisi III bersama Unit Tipiter Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu (21/2/2026). Aktivitas ini juga merusak sumber mata air di wilayah Sukalaksana Bungursari, Kota Tasikmalaya.
GALIAN C - Lokasi galian C yang di lakukan inspeksi mendadak oleh Komisi III bersama Unit Tipiter Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu (21/2/2026). Aktivitas ini juga merusak sumber mata air di wilayah Sukalaksana Bungursari, Kota Tasikmalaya. (TribunPriangan.com/Jaenal Abidin)

Baca juga: Galian C di Bungursari Tasikmalaya Merusak Sumber Mata Air

Saat ini terdapat dua gunung di wilayah Sukalaksana yang akan dijaga agar tidak kembali dirusak aktivitas tambang. Pemerintah kelurahan berharap penghentian galian C ini dapat mengembalikan kondisi lingkungan, termasuk kejernihan air, serta mencegah potensi bencana.

“Setidaknya lokasi ini tidak menjadi tebing yang membahayakan warga. Ke depan harus ada penghijauan dan penataan kembali,” pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.