Ade Mayasanto, S.Pd., M.M.
Editor in Chief
Bangka Pos/Pos Belitung
Rabu malam pekan ini, ada sebuah cerita yang jauh lebih gelap dari malam tanpa bulan.
Malam itu, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Mereka terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Disebutkan dalam keterangan pers, dua nama dari internal perusahaan dan delapan nama tergolong mitra usaha.
Di barisan itu terdapat nama-nama yang mewakili perusahaan seperti CV Teman Jaya, CV SR Bintang Babel, PT Indometal Asia, PT Usaha Mandiri Bangun Persada, CV Bintang Terang, PT Bangun Basel, CV Candra Jaya, dan Usman Jaya Makmur.
Nama-nama itu terdengar seperti daftar biasa dalam akta notaris. Rapi, formal dan seolah tanpa celah. Tapi cerita tak pernah tinggal dalam akta.
Dalam catatan jaksa, ada surat-surat yang menjadi perkara tindak pidana korupsi bermula.
Dalam praktik itu terjadi sengkarut penerbitan legalitas, berupa Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja yang diduga melampaui kewenangan.
Legalitas yang semestinya hadir sebagai pembatas, justru dijadikan jembatan aktivitas yang dinilai jaksa melawan hukum. Sebab, surat yang keluar tidak sesuai persyaratan.
Satu syarat yang disebut berulang adalah perihal belum adanya persetujuan dari Kementerian ESDM.
Berbekal legalitas tersebut, mitra usaha melakoni kegiatan penambangan bijih timah. Padahal, seharusnya kegiatan itu dilakukan PT Timah selaku pemilik IUP.
Dalam penilaian jaksa, peran mitra usaha hanya dapat melakukan kegiatan jasa pertambangan berdasarkan izin usaha jasa pertambangan alias IUJP.
Fakta lain yang diungkap adalah beberapa mitra usaha juga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan illegal.
Bijih timah itu lalu dijual kepada PT Timah berdasarkan ton/Sn, dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan.
Hal lain yang dilakukan dalam kongkalikong itu, seusai mendapatkan bijih timah, PT Timah memberikannya kepada smelter swasta.
Hal ini tertuang dalam kesepakatan awal yang dibuat Terpidana Mochtar Riza Pahlevi dengan Terpidana Harvey Moeis.
Mereka memperoleh fee antara 500-750 Dolar AS per ton atas kegiatan tersebut, yang kemudian dibungkus dalam bentuk corporate social responsibility (CSR).
Semua terdengar teknis. Seperti percakapan dingin di ruang rapat. Di sini, bahasa itu menjadi lentur. Ia bisa menjadi selimut.
Hasilnya, ada dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 4,1 triliun lebih.
Angka itu diperoleh berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan pemeriksaan ahli auditor BPKP pusat pada tanggal 28 Januari 2026.
Namun dari cerita itu semua, angka Rp 4,1 triliun lebih itu tak hanya deretan rupiah dalam laporan audit.
Dalam arti lain, angka itu adalah gambaran nilai yang tercatat sebagai ambisi pasar dan kelindan urat tubuh lembaga yang selama ini dipercaya menjadi penjaga aturan tata niaga.
Ia adalah simbol dari sesuatu yang lebih sunyi, antara relasi kekuasaan, izin dan godaan untuk melampaui.
Cerita itu lalu beresonansi. Kemitraan yang digaungkan, dipuji dalam wacana pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, malah tercecer di antara retorika.
Suara yang mengira kekayaan berujung kesejahteraan kolektif, rontok karena persoalan tata aturan yang rapuh.
Dari cerita ini kita juga diingatkan bahwa korupsi bukan hanya perbuatan satu dua orang belaka. Ia menjadi gejala yang jauh lebih kompleks.
Korupsi terbungkus oleh pertemuan antara peluang struktural, celah regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan kebiasaan administratif yang longgar.
Lalu ada pula nafsu pragmatis, keinginan untuk cepat untung, dan memanfaatkan situasi apapun.
Hingga akhirnya, dalam klausul hukum dan angka yang terus berjalan, sistem kecil itu bekerja rapi, dan terlihat legal. Sistem itu lalu lebih sulit dilawan daripada orang.
Cerita ini tentu saja belum selesai. Proses hukum masih akan berjalan. Pasal-pasal akan dibacakan. Pembelaan juga diajukan.
Tapi di luar ruang sidang, ada dialog yang lebih panjang.
Dialog antara menata ulang atau lebih memaknai kuasa atas kekayaan bersama selama ini. Sebab, pada akhirnya timah hanya logam. Yang menentukan arah kisah bukan kandungan Sn di dalam pasir, melainkan kadar integritas di dalam diri dan lembaga yang mengelolanya.