Pemkab Bantul Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Pencarian THR ASN
Muhammad Fatoni February 23, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Meskipun, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat menyampaikan jadwal pencairan THR untuk ASN berlangsung pada minggu pertama Ramadan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Reni Mariastuti, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan awal.

Hal itu karena pihaknya masih menunggu aturan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

"Sementara, jumlah ASN yang ada di Kabupaten Bantul per 19 Februari 2026 ada 5.796 pegawai negeri sipil, 2.622 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, dan 3.381 PPPK paruh waktu," katanya saat ditemui di kantor dinasnya, Senin (23/2/2026).

Jumlah Penerima Bertambah

Ia menyebut bahwa jumlah ASN penerima THR Idulfitri tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebab, pada tahun 2026 terdapat tambahan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang  dilantik sekitar akhir tahun lalu, sedangkan pada tahun 2025 belum terdapat tambahan PPPK paruh waktu.

"Kami tadi sudah konfirmasi ke pusat, ternyata belum ada Juklak dan Juknis. Ditunggu saja. Bersabar ya," ucap Reni.

Kendati begitu, data jumlah ASN Pemkab Bantul yang sudah ada akan disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul untuk dilakukan proses tindak lanjut maupun pencairan kepada masing-masing ASN.

"Proses selanjutnya adalah di BPKPAD dan tentunya organisasi pemerintah daerah (OPD) teknis juga akan menghitung berapa jumlah ASN di masing-masing OPD," tutur dia.

Baca juga: Respons Pemkab Bantul dan DPRD Bantul soal Ledakan Mercon di Sanden

Sudah Dianggarkan

Kabid Anggaran BPKPAD Kabupaten Bantul, Surana Nugraha, berujar, sudah menganggarkan THR ASN Pemkab Bantul.

Namun tidak dibeberkan besaran nominal tersebut.

Akan tetapi, besaran THR ASN itu akan disesuaikan dengan kebutuhan pegawai setempat.

"Kita tunggu Juknisnya. Apakah (besaran THR) diberikan berdasarkan gaji bulan Maret atau gaji Februari. Biasanya berdasarkan gaji bulan apa," tutur dia.

Ia menyebut bahwa besaran gaji ASN pada bulan Februari dan Maret bisa berbeda dikarenakan ada beberapa ASN yang akan pensiun.

Artinya, apabila besaran THR Idulfitri diberikan sesuai gaji bulan Maret sedangkan penerima THR itu ada yang pensiun pada Februari, maka pemberian THR bukan berstatus PNS melainkan pensiun PNS.

"Kita sudah anggarkan untuk gaji dan THR itu seperti tahun-tahun sebelumnya biasa untuk 14 bulan. Kemudian, masalah proses pembayaran, kita menunggu Peraturan Menteri Keuangan," tutup dia.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.