Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta, Segini Besaran Nominal yang Akan Diterima
Gryfid Talumedun February 23, 2026 04:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang hari raya, satu pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan pekerja swasta adalah, kapan THR cair?

Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak karyawan yang wajib dibayarkan pengusaha sesuai aturan pemerintah.

Setiap tahun momen pencairannya selalu dinanti, karena menjadi penopang kebutuhan Lebaran dan berbagai keperluan keluarga.

Lalu, kapan THR 2026 untuk karyawan swasta mulai dibayarkan?

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI, Polri, Hakim dan Pensiunan: Cek Besaran Nominal yang Diterima

Sehubungan dengan petunjuk teknis pemberian THR, setiap tahunnya, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran ini umumnya berisi jawaban siapa saja yang menerima THR, kapan THR akan cair, berapa besaran THR yang diberikan, serta apakah THR boleh dicicil atau tidak. 

Untuk pencairan THR karyawan swasta, BUMD dan BUMN, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker mengatur THR bagi karyawan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).

Dengan demikian, THR harus dicairkan paling lambat dicairkan maksimal H-7 Lebaran, yakni pada 14 Maret atau 15 Maret.

Namun, tanggal pencairan THR tersebut masih prediksi.

Sebab, pemerintah belum menetapkan resmi tanggal perayaan Lebaran 2026.

Prediksi Cair THR 2026 Untuk Pekerja Swasta

Dilansir dari kompas.com, THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran idul fitri sudah diberikan perusahaan yang dimana mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Kemudian bagi perusahaan yang telat menyalurkan THR dikenai denda 5 persen dari kewajiban THR untuk pekerja. Maka prediksi cari thr 2026 untuk swasta berakhir pada tanggal 12-13 Maret 2026.

Besaran THR Menurut Lama Bekerja

Berdasarkan informasi dari kompas ketentuan mengenai THR telah ditetapkan oleh pemerintah dan dibedakan berdasarkan lamanya karyawan bekerja, sebagai berikut:

Jika masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih maka para pekerja berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap

Bila masa kerja kurang dari 12 bulan dimana para pekerja tetap berhak untuk menerima THR yang dihitung secara proporsional, dengan cara membagi masa kerja dengan 12 bulan dan mengalikan hasilnya dengan satu bulan gaji.

Untuk para pekerja freelancer pada masa kerja ≥12 bulan akan dihitung dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

Tetapi untuk masa kerja <12>

Aturan Pemberian THR 2025 untuk Karyawan Kontrak dan Tetap

Karyawan yang berhak menerima THR adalah:

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

UMP Sulawesi Utara

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 naik.

Hal tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Pemprov Sulawesi Utara dan diumumkan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK), Sabtu (20/12/2025).

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 227.205 atau 6,018 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.775.425, dengan menggunakan Alpha 0,8.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696, naik Rp 232.885 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 3.869.811, dengan formula dan pengali yang sama.

UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Daftar lengkap UMP 2026

Daftar UMP 2026 Pulau Jawa dan Bali

Pulau Jawa masih didominasi provinsi dengan jumlah pekerja terbesar, dengan DKI Jakarta sebagai UMP tertinggi nasional. Berikut rinciannya:

  • UMP Jakarta 2026/UMP DKI Jakarta 2026: Rp 5.729.876
  • UMP Banten 2026: Rp 3.100.881,40
  • UMP Jawa Barat 2026: Rp 2.317.601
  • UMP Jawa Tengah 2026: Rp 2.327.386,07
  • UMP DI Yogyakarta 2026: Rp 2.417.495
  • UMP Jawa Timur 2026: Rp 2.446.880
  • UMP Bali 2026: Rp 3.207.459

Daftar UMP 2026 Wilayah Sumatera

Sebagian besar provinsi di Sumatera menetapkan UMP di atas Rp 3 juta, dengan Bangka Belitung dan Sumatera Selatan mencatat angka tertinggi. Berikut rinciannya:

  • UMP Aceh 2026: Rp 3.932.552
  • UMP Sumatera Utara 2026: Rp 3.228.949
  • UMP Sumatera Barat 2026: Rp 3.182.955
  • UMP Riau 2026: Rp 3.780.495
  • UMP Kepulauan Riau 2026: Rp 3.879.520
  • UMP Jambi 2026: Rp 3.471.497
  • UMP Bengkulu 2026: Rp 2.827.250
  • UMP Sumatera Selatan 2026: Rp 3.942.963
  • UMP Lampung 2026: Rp 3.047.734
  • UMP Bangka Belitung 2026: Rp 4.035.000

Daftar UMP 2026 Wilayah Kalimantan

Provinsi di Kalimantan menunjukkan tren UMP yang relatif merata, mayoritas berada di atas Rp 3,5 juta. Berikut rinciannya:

  • UMP Kalimantan Barat 2026: Rp 3.054.552
  • UMP Kalimantan Tengah 2026: Rp 3.686.138
  • UMP Kalimantan Selatan 2026: Rp 3.725.000
  • UMP Kalimantan Timur2026/UMP Kaltim 2026: Rp 3.762.431
  • UMP Kalimantan Utara 2026: Rp 3.775.243

Daftar UMP 2026 Wilayah Sulawesi

Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di kawasan ini. Berikut rinciannya:

  • UMP Sulawesi Utara 2026: Rp 4.002.630
  • UMP Sulawesi Tengah 2026: Rp 3.179.565
  • UMP Sulawesi Selatan 2026: Rp 3.921.088
  • UMP Sulawesi Tenggara 2026: Rp 3.306.496,18
  • UMP Sulawesi Barat 2026: Rp 3.315.934
  • UMP Gorontalo 2026: Rp 3.405.144

Daftar UMP 2026 Wilayah Maluku dan Papua

Wilayah Papua masih mencatat UMP tertinggi secara nasional, seiring tantangan geografis dan biaya hidup yang lebih tinggi. Berikut rinciannya:

  • UMP Maluku 2026: Rp 3.334.490
  • UMP Maluku Utara 2026: Rp 3.510.240
  • UMP Papua 2026: Rp 4.436.283
  • UMP Papua Tengah 2026: Rp 4.285.848
  • UMP Papua Pegunungan 2026: Rp 4.508.714
  • UMP Papua Selatan 2026: Rp 4.508.100
  • UMP Papua Barat 2026: Rp 3.841.000
  • UMP Papua Barat Daya 2026: Rp 3.766.000

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.