Imbas Pemilik Toko Emas Semar Terjerat TPPU Emas Ilegal, Pakar Prediksi Akan Banyak yang Ditangkap
Musahadah February 23, 2026 05:04 PM

 

SURYA.CO.ID - Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih memprediksi akan ada banyak pihak yang terseret dalam TPPU kasus emas ilegal yang diduga melibatkan TW, pemilik Toko Emas Semar Nganjuk sekaligus pengusaha peleburan emas di Surabaya.

Menurut Yenti, kasus TPPU emas ini bukan hal baru.

"Saya beberapa kali hadir di pengadilan berkaitan dengan penambangan emas ilegal, kemudian sudah jadi emas dan dijual, bahkan ke Cina," kata Yenti dikutip dari tayangan youtube Kompas TV pada Senin (23/2/2026). 

Biasanya, TPPU ini berawal dari penambangan emas ilegal sampai jadi emas batangan yang dilakukan sejumlah orang. 

Kasus yang melibatkan juragan emas di Surabaya ini tergolong lebih rumit dan mata rantainya panjang. 

Baca juga: Beda Sikap Pemilik Toko Emas Semar dari Awal Bisnis, Kaya Raya dan Kini Berurusan dengan Bareskrim

Hal ini beralasan karena hasil penambangan emas ilegal yang belum diolah (masih berupa bongkahan) itu sudah dialirkan ke rumah di Surabaya untuk diolah. 

"Itu ya mungkin tuh kelicikan mereka yang baru gitu ya. Nah di situlah perannya. Jadi TPPU-nya maju," kata dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti Jakarta. 

Artinya, kalau dulu, emas baru dialirkan setelah jadi emas batangan, kini, emas yang belum diolah, sudah dialirkan untuk menghindari penegak hukum. 

Dengan rantai yang panjang, Yenti memperkirakan akan banyak peran dan orang yang terlibat di dalamnya. 

Meski belum berupa emas, Yenti memastikan unsur TPPU-nya tetap ada karena hasil dari pertambangan ilegal. 

"Mengolah itu itu juga sudah ada dalam rumusan mengubah bentuk . Jadi jadi semua sudah sudah dipersiapkan dengan undang pencucian uang. Nanti tinggal penyidik ini benar-benar memahami betul-betul penyesuaian perbuatan dan unsurnya," katanya. 

Yenti sekali lagi menyebut kasus ini berpotensi akan banyak orang yang ditangkap terkait pemurnian emasnya. 

Para pelaku bisa dijerat Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang TPPU. 

Duduk Perkara yang Menjerat TW

Kasus ini berawal dari pengungkapan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada 2022. 

Saat itu polisi menetapkan 38 tersangka, salah satunya berinisial FL.

Perkara ini telah divonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada tahun 2022 silam. 

Namun, baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022.

Temuan itu ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan penyidikan. 

Hasilnya, transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun.

Akumulasi tersebut terdiri dari transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal, maupun penjualan sebagian atau seluruhnya, kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Mengenai beberapa pihak yang dicurigai menjadi terduga tersangka dalam kasus ini, Ade mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan, karena pengembangan penyidikan kasus ini, masih terus bergulir. 

Namun, ia memastikan, bahwa penyidik hingga saat ini, sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi. 

"Jadi sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya. 

Rumah Mewah Digeledah

Penggeledahan rumah mewah juragan emas di Surabaya dipimpin langsung Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. 

Informasinya, satu bangunan utama dari rumah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya ini merupakan tempat pengelolaan emas. 

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang disita berisi dokumen, surat, uang, transaksi elektronik, dan belasan kilogram batangan emas. 

"Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa berapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya," ujarnya pada awak media, pada Kamis malam. 

Selain di Surabaya, rumah mewah TW di Nganjuk juga digeledah. 

Hasilnya, polisi menyita sejumlah perhiasan kuno di brankas rumah tersebut. 

Semua Isi Toko Emas Semar Disita

GELEDAH TOKO EMAS - Bareskrim Polri menggeledah toko emas Semar yang berada di kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan juga dilakukan di rumah mewah di Jalan Diponegoro.
GELEDAH TOKO EMAS - Bareskrim Polri menggeledah toko emas Semar yang berada di kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan juga dilakukan di rumah mewah di Jalan Diponegoro. (Surya.co.id/Danendra Kusumawardana)

Penggeledahan Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, oleh Bareskrim Polri berlangsung hampir 17 jam pada Jumat (20/2/2026). 

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang menjadi saksi dalam penggeledahan itu, mengatakan bahwa proses penggeledahan dimulai sejak pagi hingga dini hari.

"(Tim Bareskrim) mulai datang jam 09.00 WIB, sampai dini hari jam 01.30 WIB," ujar Mulyadi saat ditemui di lokasi, Jumat.

Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya oleh aparat Kepolisian diminta menjadi saksi saat petugas mendatangi kawasan pasar.

"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar," katanya.

Menurut Mulyadi, barang yang diperiksa dan diamankan meliputi seluruh perhiasan emas, serta dokumen administrasi toko.

"Pertama barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan)," ujarnya.

Dia menyebut, seluruh emas yang ada di dalam toko diangkut petugas.

Akibatnya, etalase toko tampak kosong setelah penggeledahan selesai.

"(Emas dagangan) di angkut semua," ungkapnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.