TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - ADP (32) seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) digerebek bersama LF (35), seorang laki-laki pegawai BUMN yang bukan suaminya di Kabupaten Tuban, Sabtu (21/2/2026).
ADP adalah guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebuah SDN di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno membenarkan sosok ADP merupakan seorang guru PPPK Paruh Waktu.
“Kami sudah mendapat kabar itu tadi malam, dan pagi ini kami tindaklanjuti, berkoordinasi dengan sekolah dan Korwil Kecamatan Karangrejo,” jelas Suko, Senin (23/2/2026).
Suko melanjutkan, pihaknya sudah cek data kepegawaian untuk memastikan status ADP.
Ternyata yang bersangkutan telah memasukkan surat pengunduran diri pada 11 Februari 2026.
Namun pengunduran diri ini masih dalam proses administrasi, karena butuh persetujuan.
“Sejauh ini belum disetujui. Karena setelah tanggal 11 kan ada libur dan sebagainya, jadi belum diagendakan untuk pemanggilan,” sambung Suko.
Sesuai prosedur, ADP akan dipanggil dan diklarifikasi terkait pengunduran dirinya.
ADP belum diketahui keberadaannya setelah memasukkan surat pengunduran diri.
Suko menegaskan, saat ini ADP masih berstatus PPPK Paruh Waktu sampai pengunduran dirinya disetujui.
Meski begitu, Dinas Pendidikan belum berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Inspektorat.
“Ranah kami menangani disiplin ASN. Sementara proses hukumnya ada di kepolisian,” tandas Suko.
Baca juga: Pemuda Asal Watulimo Trenggalek Curi Uang Rp 30 Juta di Toko Stiker Tulungagung
ADP dan LF digerebek oleh istri sah LF, DR (37) saat berduaan di kamar hotel
LF (35), adalah seorang pegawai BUMN sektor industri semen.
LF dan ADP (32), ASN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinaan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya istri sah LF, DR (37), menggerebek suaminya di salah satu kamar sebuah hotel di Tuban, Sabtu (21/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, DR memanfaatkan layanan call center 110 untuk meminta bantuan petugas kepolisian menggerebek sang suami yang saat itu berada di kamar hotel bersama ADP.
Proses penggerebekan sempat mengalami kendala karena pihak hotel awalnya tidak mengizinkan dengan alasan menjaga privasi tamu.
Namun, setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, pihak hotel akhirnya memberikan izin. Saat kamar dibuka, benar saja LF kepergok sedang berduaan dengan ADP.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengatakan bahwa kedua orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, kedua tersangka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama menginap di hotel tersebut. Hal itu juga diperkuat dengan hasil visum.
“Mereka menginap selama empat hari, dan selama itu melakukan hubungan layaknya suami istri,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum dan buku nikah milik pelapor.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Saat ini masih melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.
(David Yohanes/M Nurkholis/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik