TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah yang melibatkan Travelina dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Senin (23/2/2026).
Peningkatan status ini setelah penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan gelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami peran pemilik serta pengendali operasional kedua travel tersebut dalam mengelola dana jemaah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi bahwa kedua travel tersebut beroperasi seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mandiri,” jelasnya, Senin (23/2/2026).
Ipda Ariel menambahkan, dalam praktiknya, mereka diduga tidak memenuhi seluruh ketentuan legalitas dan pengawasan resmi dari pemerintah.
Baca juga: Waspada Umrah Murah! Kemenhaj Sulawesi Tenggara Imbau Cek Legalitas dan Pastikan Tiket Penerbangan
"Dana dari jemaah periode berjalan diduga digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya (skema gali lubang tutup lubang), yang akhirnya berdampak pada gagalnya keberangkatan sebagian jemaah," jelas Ipda Ariel.
Dalam mengusut tuntas kasus ini, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali.
Artinya, polisi tidak hanya menggunakan delik pidana umum, tetapi memprioritaskan aturan hukum yang bersifat khusus.
Polisi menjerat para terlapor dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kami menerapkan aturan khusus untuk memastikan tata kelola dana jemaah dan legalitas PPIU ini dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Baca juga: Tips Memilih Travel Umrah dari Kemenag Sulawesi Tenggara, Waspada Tak Muncul di Aplikasi Satu Haji
Untuk memperkuat konstruksi hukum, Polresta Kendari telah berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan Kementerian Haji dan Umrah RI.
Langkah ini diambil untuk memastikan aspek teknis pengawasan penyelenggaraan umrah telah sesuai dengan regulasi nasional.
Terkait nasib para jemaah, Polresta Kendari menekankan bahwa meskipun ada mekanisme pengembalian dana atau jalur perdata, hal tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidananya.
"Secara doktrinal, pemulihan kerugian jemaah tidak menghapus pertanggungjawaban pidana jika unsur deliknya sudah terpenuhi. Kami bertindak untuk melindungi kepentingan publik dan integritas sistem penyelenggaraan ibadah umrah," jelasnya.
Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Cara Memilih Travel Umrah dan Haji Terpercaya di Kendari, Pilih yang Terdaftar di Kementerian Agama
“Adapun pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 122 terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, dan Pasal 124 terkait penggunaan dana jemaah yang tidak sesuai peruntukan (merujuk Pasal 117),” jelasnya.
Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)