Nekat Merampok Toko HP Buat Bayar Cicilan Yamaha Aerox Dan Beli Miras 
Wiwit Purwanto February 23, 2026 08:32 PM

AMATIR: ADP (19) pria asal Nganjuk, tersangka perampokan toko handphone di Trowulan digelandang petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, Senin (23/2/2026). Nekat pakai senpi palsu untuk rampas iPhone 15 demi bayar utang angsuran Aerox.

 

SURYA.co.id MOJOKERTO- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto memeriksa tersangka perampokan dengan modus menodongkan senjata api (Senpi) mainan di konter Handphone, Dusun Kasiyan, Desa Domas, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, (Jatim). 

Tersangka berinisial  ADP (19) asal warga Jatikalen, Nganjuk mengaku nekat merampas I-Phone 15 Pro untuk melunasi utang angsuran sepeda motor Yamaha Aerox. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, hasil penyidikan diketahui motif perampokan toko handphone di Trowulan dilatarbelakangi faktor ekonomi yakni tersangka  terlilit utang. 

Bayar Utang Cicilan Motor

"Motifnya terlilit utang untuk membayar cicilan motornya, dan membayar minuman keras sehingga pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut," ujar AKP Aldhino, Senin (23/2/2026). 

Perampokan toko handphone sempat menghebohkan masyarakat, lantaran beredar video tersangka merampas iPhone dengan menodongkan Senpi pistol saku yang viral di media sosial.

Baca juga: Begal Motor Tewas Kecelakaan Saat Kabur di Tuban, yang Jadi Tersangka Cukup 2 Pelaku Lain

AKP Aldhino menegaskan, bahwa senjata yang digunakan tersangka merupakan pistol mainan.

Awalnya, pistol mainan itu berwarna putih lalu dicat hitam oleh pelaku, agar terlihat mirip senpi menyerupai aslinya. 

"Jadi pelaku sengaja mempilok (Cat semprot) senjata itu berwarna hitam, sehingga sudah ada niat pelaku  melakukan kejahatan," jelasnya. 

Menurut AKP Aldhino, dari pengakuan tersangka ADP beraksi seorang diri mengincar toko handphone di kawasan sepi. 

Tersangka kepepet karena ditagih membayar angsuran, dan suka minuman keras yang belum dibayar utangnya menumpuk sehingga mencari jalan pintas saat melihat pistol mainan di rumahnya. 

Polisi kini masih mendalami asal pistol mainan yang digunakan tersangka melakukan tindakan kriminal. 

"Pelaku baru pertama kali berbuat kriminal, rencananya handphone hasil kejahatan akan dijual untuk membayar angsuran motor dan minuman keras," pungkas AKP Aldhino. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 tentang tindakan pemerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan pidana. 

Kronologi Penangkapan

Polisi menangkap tersangka perampasan disertai kekerasan dengan modus menggunakan pistol di Toko Handphone DH Store Trowulan. 

Tersangka berpura-pura membeli  iPhone 15 Pro warna Natural Titanium, pada Kamis (19/02) sekira pukul 11.30 WIB.

Tersangka ADP mengeluarkan senpi palsu lalu menodongkan ke arah korban ISR (28) karyawan toko. 

"Pelaku mengancam dan memaksa korban agar menyerahkan iPhone 15 Pro. Namun, korban melakukan perlawanan dan menolak menyerahkannya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan. 

AKP Aldhino menyebut, korban berteriak meminta tolong hingga mengundang warga berdatangan yang membuat tersangka panik berupaya kabur dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox. 

Tersangka jatuh dari motor saat berusaha kabur hingga ditangkap warga setempat lalu diamankan ke Polsek Trowulan. 

Tim Jaranras Polres Mojokerto mendatang TKP (Tempat Kejadian Perkara) mengamankan tersangka beserta barang bukti. 

Adapun barang bukti yang diamankan sepucuk senjata api tiruan (pistol mainan) warna hitam, 1 unit iPhone 15 Pro, jaket hitam kombinasi biru dan sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan tersangka. 

"Kami mengimbau masyarakat terutama pelaku usaha lebih waspada, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat hal yang mencurigakan di lingkungannya," tukasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.