Detik-detik Adit Eksekusi Juanda, Pura-pura COD HP, Pelaku Sampai Sewa 2 Mobil
Noval Andriansyah February 23, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Sumedang - Detik-detik A alias Adit Aryasyaputra eksekusi Juanda (23), yang merupakan rekannya sendiri, pelaku sampai sewa 2 mobil rental untuk melancarkan aksinya.

Satu di antara modus yang digunakan Adit yakni berpura-pura minta ditemani untuk transaksi jual beli HP secara COD.

Juanda ditemukan warga dalam kondisi meregang nyawa hingga akhirnya tewas di Desa Girimukti, Sumedang Utara, Minggu (22/2/2026) pagi.

COD adalah metode pembayaran yang dilakukan saat barang diterima oleh pembeli. Dalam sistem COD, pembeli memesan barang secara online, barang dikirim ke alamat tujuan, dan pembayaran dilakukan ketika kurir menyerahkan barang. Metode ini populer dalam transaksi e-commerce karena pembeli bisa membayar setelah barang sampai.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJabar.id, berdasarkan hasil penyidikan, Adit ternyata telah menyusun rencana pembunuhan secara sistematis akibat dendam pribadi.

Baca juga: Tewas Saat COD HP, Juanda Ternyata Dibunuh Rekan Sendiri, Alasan Pelaku Terkuak

Aksi pembunuhan terhadap Juanda diawali dengan persiapan yang sangat matang.

Adit awalnya menyewa mobil Honda Brio putih, namun mobil tersebut justru ia gadaikan.

Uang hasil gadai tersebut digunakan Adit untuk membeli senjata airsoft gun yang akan digunakan untuk mengeksekusi korban.

Guna menghilangkan jejak dan agar tidak dicurigai, Adit kembali menyewa kendaraan lain, yakni Toyota Avanza hitam. 

Mobil inilah yang nantinya menjadi tempat eksekusi Juanda.

Adit menghubungi Juanda dan meminta korban menjemputnya di kawasan Pasanggrahan.

Sesuai instruksi pelaku, Juanda datang seorang diri menggunakan sepeda motor.

Setibanya di sana, Juanda diajak masuk ke dalam mobil Avanza sewaan pelaku dengan dalih akan melakukan transaksi COD HP di lokasi lain.

Dalam perjalanan menuju Desa Girimukti, Adit sempat menghentikan mobil dan mampir ke rumah bibinya.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil sebilah pisau dan menyembunyikannya di dalam jok mobil sebagai senjata cadangan.

Setibanya di lokasi sepi di kawasan Girimukti, Adit langsung melancarkan aksinya.

Di dalam ruang sempit kabin mobil, pelaku menodongkan airsoft gun dan menembak kepala korban sebanyak empat kali.

Tak berhenti di situ, pelaku menusuk perut, dada, dan bahu korban menggunakan pisau hingga Juanda tewas di tempat.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Adit membuang jasad korban dan kabur membawa empat unit iPhone milik Juanda.

Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil sewaan tersebut sebelum akhirnya diringkus polisi.

Motif Adit

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJabar.id, motif di balik pembunuhan Juanda, korban transaksi COD handphone yang ditemukan tewas di Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, akhirnya terungkap. 

Selain ingin menguasai barang milik korban, pelaku nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri karena sakit hati persoalan rumah tangga.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang sebelumnya telah meringkus A alias Adit Aryasyaputra, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan. 

Ia ditangkap pada Minggu (22/2/2026) pukul 13.00 di Jalan Pangeran Prabu Geusan Ulun, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika,  mengatakan motif utama pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi.

“Disebabkan oleh dendam terhadap korban, karena korban pernah mengatakan anak yang dikandung oleh istri pelaku bukan merupakan anak kandung pelaku,” ujarnya.

Diketahui, saat ini istri pelaku tengah mengandung lima bulan.

Ucapan korban tersebut diduga memicu emosi dan sakit hati yang berujung pada perencanaan pembunuhan.

Selain faktor dendam, polisi juga mengungkap adanya motif ekonomi.

Pelaku ingin menguasai barang-barang berharga milik korban yang dibawa saat transaksi palsu COD HP.

Setelah korban ditemukan tak bernyawa, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang. Aparat kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di hari yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Warga Sempat Geger

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJabar.id, peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB ketika seorang saksi melihat korban duduk di atas sepeda motor di depan satu rumah warga.

Tak lama berselang, saksi lain sempat berbincang dengan korban dan melihat darah keluar dari tubuhnya.

Beberapa saat kemudian, korban tergeletak di tanah.

Warga yang panik segera melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa, yang kemudian meneruskannya ke pihak kepolisian.

Dari keterangan keluarga, korban sebelumnya berangkat dari rumah sekitar pukul 05.30 WIB untuk melakukan transaksi jual beli handphone secara COD.

Dugaan sementara, peristiwa terjadi saat korban tengah menjalankan transaksi tersebut.

Jajaran Polres Sumedang bersama Polsek Sumedang Utara menindaklanjuti laporan ini.

Kapolsek Sumedang Utara dan personel piket fungsi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim INAFIS serta tenaga medis diterjunkan guna melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk menjalani autopsi demi memastikan penyebab kematian secara medis.

Penanganan perkara kini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, melalui Kapolsek Sumedang Utara AKP Kiki Hartaki menyampaikan bahwa pihaknya telah bergerak cepat menangani kasus tersebut.

“Kami telah melakukan olah TKP, mengamankan keterangan para saksi, serta membawa korban untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis."

"Dugaan awal mengarah pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan, namun saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Sat Reskrim,” katanya.

Imbauan Polisi

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara cash on delivery (COD), menyusul kasus meninggalnya seorang pria 23 tahun di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Minggu (22/2/2026) pagi.

Korban, Juanda (23), sebelumnya ditemukan meninggal dunia saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli handphone. 

Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Sumedang dengan dugaan awal mengarah pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menentukan lokasi transaksi, terutama jika melibatkan barang bernilai tinggi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar memilih lokasi yang aman dan terbuka saat melakukan transaksi, serta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” katanya. 

Imbauan ini ditekankan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Polisi menyarankan transaksi dilakukan di tempat ramai, di daerah yang mungkin terekam kamera pengawas (CCTV), atau di lokasi yang mudah dijangkau aparat keamanan.

Patroli rutin dan penguatan pengawasan di titik-titik rawan akan terus dilakukan. Kepolisian juga meminta partisipasi aktif warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan wilayah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.