Oknum Guru PPPK Tulungagung Digerebek Bareng Pegawai BUMN di Tuban: Ternyata Sudah Minta Mundur
Sudarma Adi February 23, 2026 11:30 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - ADP (32) seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) digerebek bersama LF (35), seorang laki-laki pegawai BUMN yang bukan suaminya di Kabupaten Tuban, Sabtu (21/2/2026).

ADP adalah guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu  sebuah SDN di Kecamatan Karangrejo.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno membenarkan sosok ADP merupakan seorang guru PPPK Paruh Waktu.

“Kami sudah mendapat kabar itu tadi malam, dan pagi ini kami tindaklanjuti, berkoordinasi dengan sekolah dan Korwil Kecamatan Karangrejo,”  jelas Suko, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Pegawai BUMN Kepergok Istri, Selingkuh dengan Bu Guru Asal Tulungagung saat Ramadan di Hotel Tuban

Status Kepegawaian Masih Aktif

Suko melanjutkan, pihaknya sudah cek data kepegawaian untuk memastikan status ADP.

Ternyata yang bersangkutan telah memasukkan surat pengunduran diri pada 11 Februari 2026.

Namun pengunduran diri ini masih dalam proses administrasi, karena butuh persetujuan.

“Sejauh ini belum disetujui. Karena setelah tanggal 11 kan ada libur dan sebagainya, jadi belum diagendakan untuk pemanggilan,” sambung Suko.

Sesuai prosedur, ADP akan dipanggil dan diklarifikasi terkait pengunduran dirinya.

ADP belum diketahui keberadaannya setelah  memasukkan surat pengunduran diri.

Suko menegaskan, saat ini ADP masih berstatus PPPK Paruh Waktu sampai pengunduran dirinya disetujui.

Baca juga: Sudah 2 Kali Masuk Penjara, Residivis Berulah Lagi Bobol Uang Toko Stiker Tulungagung Rp30 Juta

Meski begitu, Dinas Pendidikan belum berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Inspektorat.

“Ranah kami menangani disiplin ASN. Sementara proses hukumnya ada di kepolisian,” tandas Suko.

ADP dan LF digerebek oleh istri sah LF, DR  (37) saat berduaan di kamar hotel.

Saat itu DR meminta bantuan polisi melalui  layanan call center 110.

Hasil pemeriksaan, pasangan bukan suami istri ADP dan LF sudah menginap selama 4 hari.

Selama menginap keduanya melakukan hubungan suami istri, hal ini dikuatkan dengan hasil visum.

Atas dasar laporan DR, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perzinahan, yang diatur dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.