WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) DKI Jakarta pada Senin (23/2/2026).
Pleno ini membahas tiga regulasi strategis, yakni Rapergub tentang Tarif Retribusi Daerah Bidang Kesehatan, Rapergub tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana melalui Konversi oleh Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang, serta Rapergub tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi Restoran/Rumah Makan/Jasaboga.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Baroto.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa tahapan harmonisasi merupakan proses krusial untuk memastikan setiap rancangan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara formil maupun materiil.
Harmonisasi dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah tumpang tindih pengaturan, serta menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sistematis dan implementatif.
Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa penyusunan ketiga regulasi tersebut diarahkan untuk menuntaskan kebutuhan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar kebijakan berjalan efektif, selaras dengan kebijakan nasional dan daerah, dilaksanakan sesuai ketentuan pendanaan serta peraturan perundang-undangan, dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Savitri Handayana, menekankan bahwa penetapan tarif melalui Peraturan Gubernur harus dirumuskan secara cermat dengan mempertimbangkan aspek teknis, kemampuan masyarakat, dan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ia mengapresiasi dukungan dan pendampingan Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta dalam proses harmonisasi dan penyempurnaan rancangan.
Melalui pleno ini, diharapkan ketiga Rapergub dapat segera ditetapkan menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta.