Link pintar.bi.go.id dan Cara War Tukar Uang di Aplikasi PINTAR Periode 2 pada 24 Februari 2026
Abu Hurairah February 23, 2026 11:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Bank Indonesia melalui aplikasi PINTAR kembali membuka Penukaran Uang Baru periode 2 secara online bagi masyarakat untuk wilayah Jawa dan Luar Jawa

Pendaftaran penukaran uang baru ini dilakukan secara online melalui laman pintar.bi.go.id.

Dilansir dari laman https://pintar.bi.go.id/, untuk wilayah pulau Jawa, pemesanan penukaran uang baru dibuka pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB sampai kuota habis.

Untuk wilayah luar pulau Jawa, jadwal pemesanan penukaran uang baru tetap dimulai pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB sampai kuota habis.

Kedua jadwal tersebut untuk penukaran uang tanggal 28 Februari 2026 hingga 15 Maret 2026.

Syarat dan Ketentuan:

  • KTP
  • Pesan sesuai wilayah penukaran yang tersedia
  • Unduk/cetak bukti pemesanan untuk ditujukan saat penukaran
  • Untuk memperlancar proses "war" pemesanan penukaran uang baru, bersihkan cache browser sebelum mengakses laman https://pintar.bi.go.id/

Tata Cara Penukaran Uang Baru

Cara Penukarana Uang Baru Secara Online di Bank Indonesia Periode II

Berikut ini step by step yang bisa Anda ikuti untuk mendaftar dan Penukaran Uang Baru di laman pintar.bi.go.id, melansir dari laman instagram @bank_indonesia:

1. Akses PINTAR (pintar.bi.go.id)

  • Sobat akan tiba di halaman utama atau diarahkan ke waiting room saat sistem sedang melayani antrean.
  • Saat menunggu antrean, sobat dapat melihat estimasi waktu tunggu dan titik lokasi penukaran yang secara real-time akan ter-update.

2. Pilih Layanan

  • Setelah antrean seleksi, klik menu "penukaran uang rupiah melalui kas keliling" pada halaman utama PINTAR.

3. Pilih Lokasi Kas Keliling

  • Pilih provinsi dengan menekan dropdown atau ketik provinsi yang akan dituju
  • Setelah memilih provinsi, klik "lihat lokasi"

4. Pilih Jadwal Penukan

  • Pilih jam operasional sebagai waktu kedatangan sobat.
  • Klik tombol "pilih" berwarna hijau untuk melanjutkan

5. Input Data Pemesan & Detail Kontak

  • Lengkapi kolom NIK, nama, nomor telepon dan e-mail. Pastikan data diisi dengan benar ya.
  • Setelah data terisi, klik "lanjut"

6. Input Uang Rupiah yang Ditukarkan

  • Isi jumlah nominal penukaran sesuai kebutuhan sobat
  • Isi kode captcha sesuai kode yang tersedia
  • Lalu klik "pesan"

7. Rincian Bukti Pemesanan

  • Setelah pengisian selesai, akan tampil ringkasan bukti pemesanan Kas Keliling.

8. Unduh Bukti Pemesanan

  • Klik download bukti pemesanan. Bukti pemesanan dapat dicetak atau disimpan dalam bentuk soft copy.

Setelahnya Anda bisa menggunakan bukti pemesanan ini untuk ditukarkan dengan uang baru Tunai sesuai tempat penukaran. Selain itu, Anda juga perlu membawa KTP asli sebagai syarat penukaran.

Penukaran Uang Baru

Setelah mendapatkan kuota pemesanan penukaran uang baru, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dar tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan diketentuan:
    • a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan atau tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah yang tidak layak edar.
    • b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia (BI) memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukar engan sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi berbeda. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesana baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan ke melakukan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati
  7. Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.
  8. Apabila terdapat perbedaan data jumlah dan jenis pecahan antara bukti pemesanan penukaran yang ditunjukkan dengan data yang tertera pada aplikasi PINTAR, penukaran tetap dapat dilakukan mengikuti jumlah dan jenis pecahan uang sebagaimana terdapat pada aplikasi PINTAR.

Baca juga: Masih Awal Ramadan 2026, Warga Palembang Antusias Antre Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Program Indonesia Pintar/PIP 2026 Jenjang SD SMP SMA

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.